Hingga Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 21.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan yang terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menariknya, seluruh pengajuan tersebut berasal dari wilayah tingkat kabupaten dan kota di berbagai daerah di Indonesia.
Para pemohon, yang mayoritas merupakan pasangan calon kepala daerah, merasa hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Dengan mengajukan gugatan ke MK, pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap mendapatkan keadilan hukum dan memastikan integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Wilayah Sulawesi Utara
- Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Manado 2024
Pemohon: Jimmy Rimba Rogi & Kristo Ivan Ferno Lumentut - Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Minahasa Tenggara 2024
Pemohon: Djein Leonora Rende & Ascke Alexander Benu - Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Minahasa 2024
Pemohon: Susi Fiane Sigar & Perly George Steven Pandeiroot - Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Minahasa Utara 2024
Pemohon: Melky Jakhin Pangemanan & Christian Kamagi
Wilayah Bolmong Raya
- Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Selatan 2024
Pemohon: Arsalan Makalalag & Hartina S. Badu - Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow 2024
Pemohon: Sukron Mamonto & Refly Stenly Ombuh - Pokok Perkara: Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur 2024
Pemohon: Sam Sachrul Mamonto & Rusmin Mokoagow
Jika seluruh gugatan tersebut memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan, MK akan segera menjadwalkan sidang perdana. Proses ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa hasil akhir Pilkada 2024 benar-benar merefleksikan pilihan rakyat di setiap daerah. Keputusan MK, sebagai lembaga peradilan konstitusional tertinggi, akan menjadi titik akhir dari sengketa ini dan berpengaruh besar terhadap legitimasi pemerintahan lokal.
Pilkada 2024 menjadi momentum penuh dinamika yang menguji kekokohan demokrasi di tingkat daerah. Dengan masuknya 115 gugatan ke MK, seluruh mata kini tertuju pada jalannya sidang serta validitas rekapitulasi KPU. Di tangan MK-lah, arah demokrasi tingkat lokal akan ditentukan, sekaligus menjadi cerminan sejauh mana proses pemilihan kepala daerah telah berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
- Nihil Gugatan, Kemenangan Oskar-Argo di Pilkada Boltim 2024 Tak Terbantahkan
- Pasangan ARUS Tantang Hasil Pilkada Boltim 2024, Ajukan Gugatan ke MK