4 Sanksi Pemda Tidak Memenuhi 40 Persen Belanja UMK dan PDN, No 1, 2 Bahaya

Waktu.news | Guna mendorong perubahan kebijakan belanja pemerintah RI atas arahan presiden Jokowi, dan target 1 juta produk tayang pada 2022, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan terobosan inovasi.

Kepala LKPP RI, Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengingat Kembali kepada kepada pemerintah daerah untuk jemput bola terkait percepatan belanja Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Produk Dalam Negeri (PDN), rabu 29 juni 2022.

Kedepan daerah yang tidak memenuhi 40 persen belanja UMK dan PDN yang kurang, tidak sesuai target akan mendapat sanksi diantaranya;

  1. Mempengaruhi Dana Transfer Daerah
  2. Kepmendagri sudah memerintahkan tidak Approve APBD yang di Sirupnya tidak ada Perencanaan Belanja UMK dan Realisasinya kurang dari target
  3. Sakipnya akan terpengaruh kalau belanja UMK tidak tercapai
  4. Realisasi struk dan belanja Dikontrol oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Kami setiap hari melakukan zoom dan bimtek kepada pemerintah daerah untuk melatih mereka dan sekaligus jemput bola,” tegas mantan bupati banyuwangi dua periode itu.

Disini semua Deputi sudah jadi Deputi e-Katalog dan Toko Daring karena itu sudah menjadi target pak presiden,” jelasnya.

Sebanyak 600 ASN kami, sudah dibagi habis untuk telephone ke daerah, tanya ada kesulitan apa mereka,” tegas Mantan Anggota DPR yang namanya masuk dalam daftar nama potensial yang sedang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara.

Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan keberhasilan Toko Daring dalam menyerap realisasi anggaran pemerintah yang diterima pelaku UMK yaitu sebesar Rp408.5 Milliar dari potensi belanja pemerintah untuk Usaha Kecil yang mencapai Rp296.2 Trilliun.

Selain itu, jumlah pelaku UMK yang telah mendaftar dalam e-puchasing meningkat pesat 10.233% atau 294.315 pelaku UMK dari sebelumnya hanya 2.851 pelaku UMK.

Inovasi yang dilakukan LKPP tidak lepas dengan kolaborasi instansi pemerintah lainnya, salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri dan K/L/PD lainnya,” tuturnya. (rhp)

Exit mobile version