521 Koperasi Beroperasi di Minahasa Utara 2025, Kauditan Jadi Kecamatan Terbanyak

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara merilis data resmi koperasi Minahasa Utara 2025 yang mencatat total 521 unit koperasi tersebar di sepuluh kecamatan wilayah tersebut. Data ini masuk dalam Bab 9 laporan statistik daerah yang membahas perbankan, koperasi, dan harga-harga di Kabupaten Minahasa Utara. Dari total jumlah koperasi Minut tersebut, jenis koperasi lainnya mendominasi dengan 493 unit atau setara 94,6 persen dari keseluruhan. Dengan demikian, ekosistem gerakan koperasi Minahasa Utara sangat didominasi oleh koperasi non-spesifik yang mencakup berbagai sektor usaha masyarakat.

Berdasarkan jenis kelembagaan, Koperasi Unit Desa atau KUD mencatat 19 unit sebagai jenis koperasi formal terbanyak kedua. Selanjutnya, Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPIRI tercatat sebanyak 6 unit di seluruh Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Koperasi Karyawan atau KOPKAR hanya mencatat 2 unit dan Koperasi Pasar atau KOPPAS hanya 1 unit. Oleh karena itu, sebaran jenis koperasi di Minut sangat tidak merata dengan dominasi absolut pada kategori koperasi lainnya.

Kauditan Pimpin Sebaran Koperasi dengan 74 Unit, Likupang Timur Terendah 27 Unit

Data sebaran koperasi per kecamatan Minahasa Utara memperlihatkan ketimpangan yang cukup signifikan antar wilayah. Kauditan memimpin dengan 74 koperasi, menjadikannya kecamatan paling aktif dalam gerakan perkoperasian di Minahasa Utara 2025. Selanjutnya, Airmadidi menempati posisi kedua dengan 61 koperasi, disusul Kalawat yang mencatat 58 unit. Dengan demikian, tiga kecamatan ini bersama-sama menyumbang 193 koperasi atau 37,1 persen dari total keseluruhan Kabupaten Minahasa Utara.

Wori mencatat 56 koperasi dan menempati posisi keempat dalam sebaran koperasi Minahasa Utara. Selain itu, Dimembe dan Talawaan masing-masing mencatat 42 koperasi, sejajar dengan Likupang Barat di angka yang sama. Sementara itu, Kema menyumbang 39 koperasi dan Likupang Selatan mencatat 40 unit dalam data resmi 2025 ini. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan di kawasan Likupang dan Dimembe masih membutuhkan penguatan gerakan koperasi yang lebih intensif.

Likupang Timur mencatat angka terendah dengan hanya 27 koperasi dari total 521 unit koperasi Kabupaten Minahasa Utara. Fakta ini menunjukkan bahwa kawasan Likupang Timur, meski memiliki potensi pariwisata dan ekonomi yang berkembang, belum optimal dalam mengembangkan kelembagaan koperasi. Bahkan, selisih antara Kauditan dengan 74 koperasi dan Likupang Timur dengan 27 koperasi mencapai 47 unit atau hampir tiga kali lipat. Akibatnya, pemerataan pemberdayaan koperasi di Minut menjadi tantangan nyata yang membutuhkan intervensi kebijakan yang terstruktur.

KUD Dominasi Koperasi Formal, KOPPAS Hanya Satu Unit di Seluruh Minahasa Utara

Struktur jenis koperasi di Minahasa Utara memperlihatkan pola yang sangat timpang antar kategori kelembagaan. KUD sebagai koperasi berbasis perdesaan mencatat 19 unit, menempatkannya sebagai jenis koperasi terspesifikasi terbanyak setelah kategori lainnya. Selain itu, KPIRI dengan 6 unit mencerminkan kehadiran koperasi berbasis pegawai negeri yang relatif terbatas di daerah ini. Dengan demikian, koperasi yang melayani sektor primer seperti pertanian dan perdesaan masih mendominasi koperasi spesifik di Minahasa Utara.

KOPKAR dengan hanya 2 unit menunjukkan bahwa sektor swasta dan industri di Minahasa Utara belum banyak mengembangkan koperasi karyawan secara formal. Sementara itu, KOPPAS yang hanya berjumlah 1 unit mencerminkan minimnya koperasi pasar yang terorganisir di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Oleh sebab itu, pengembangan koperasi berbasis pasar dan karyawan di Minahasa Utara membuka peluang besar yang belum dioptimalkan secara maksimal. Potensi ini menuntut dukungan aktif dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM dalam program pembinaan kelembagaan.

Dominasi 493 unit kategori lainnya dari total 521 koperasi Minahasa Utara mengindikasikan keberagaman jenis usaha yang masyarakat kelola secara kolektif. Koperasi serba usaha, koperasi konsumen, dan koperasi simpan pinjam kemungkinan besar masuk dalam kategori besar ini. Selanjutnya, pemetaan lebih detail terhadap sub-kategori dalam 493 unit tersebut akan memberikan gambaran lebih akurat tentang ekosistem koperasi daerah. Akibatnya, Pemkab Minahasa Utara perlu mendorong pencatatan dan klasifikasi jenis koperasi Minut secara lebih rinci dan transparan ke depannya.

Exit mobile version