63 WPR Sulut Resmi Diterima, Pemprov Sulut Siapkan Pergub Penataan Tambang Rakyat

63 WPR Sulut resmi diteken Menteri ESDM. Gubernur YSK percepat penyusunan Pergub dan siapkan pengawasan ketat agar tambang rakyat legal, tertib, dan berkelanjutan.

63 WPR Sulut resmi diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ESDM telah sah dan siap ditindaklanjuti ke tahap regulasi daerah.

Kepastian itu disampaikan YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan, penerimaan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat Sulawesi Utara bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah provinsi langsung menyiapkan langkah konkret.

“SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” tegas YSK.

SK Menteri ESDM Jadi Dasar Hukum Pergub Sulut

Terbitnya SK Menteri ESDM menjadi fondasi hukum bagi Pemprov Sulut untuk menyusun Pergub Sulut sebagai aturan turunan. YSK menegaskan, pembahasan internal sebenarnya sudah berjalan sebelum dokumen resmi diterima.

Artinya, pemerintah daerah tidak memulai dari nol.

“Kalau tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang melanjutkan, terutama pengaturan teknis di lapangan,” ujarnya.

Langkah cepat ini dinilai penting agar 63 WPR Sulut tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Pemerintah ingin memastikan tambang rakyat legal benar-benar memberi kepastian hukum bagi para penambang.

Peluang Besar, Tantangan Besar

Penetapan 63 WPR Sulut membuka ruang legal bagi masyarakat yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu. Dengan status resmi, penambang rakyat bisa bekerja lebih terorganisir dan terlindungi.

Namun legalisasi juga membawa konsekuensi.

Pemerintah provinsi menegaskan akan memperketat pengawasan. Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kontribusi ekonomi daerah menjadi prioritas utama dalam penataan pertambangan rakyat.

Forkopimda Dilibatkan, Pengawasan Diperkuat

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Gubernur YSK akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembahasan akan fokus pada strategi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” katanya.

Kebijakan ini, lanjut YSK, bukan sekadar urusan teknis pertambangan. Pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat.

“Kita semua di sini untuk rakyat,” tegasnya.

Dua Misi Besar di Balik 63 WPR Sulut

Dengan disahkannya 63 WPR Sulut, Pemprov Sulut memikul dua tanggung jawab sekaligus.

Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis tambang rakyat legal dan tertib.

Kedua, memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Jika Pergub Sulut rampung tepat waktu dan pengawasan berjalan konsisten, 63 Wilayah Pertambangan Rakyat Sulawesi Utara berpotensi menjadi model penataan tambang rakyat yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kini publik menanti, seberapa cepat regulasi turunan diterbitkan dan seberapa tegas implementasinya di lapangan.

Exit mobile version