Aditya Anugrah Moha, yang dikenal sebagai ADM dan merupakan tokoh berpengaruh di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara, kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia.
Dalam permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Imam Nasef, gugatan ini berfokus pada pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini sebelumnya telah ditafsirkan oleh MK dalam putusan nomor 54/PUU-XVII/2019.
Pada sidang pendahuluan yang digelar Kamis, 4 Juli 2024, tim kuasa hukum ADM menyatakan bahwa pasal tersebut dianggap membatasi hak konstitusional ADM sebagai warga negara.
Pasal ini mengatur syarat bagi mantan narapidana untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah, yaitu harus telah menjalani masa tahanan minimal lima tahun. ADM sendiri telah menjalani hukuman selama empat tahun dan hak politiknya tidak dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018.
“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan didasarkan pada aspirasi masyarakat Bolaang Mongondow Raya dan Sulawesi Utara secara umum,” kata ADM di hadapan majelis hakim.
ADM juga menekankan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan negara, melainkan tindakan untuk memperjuangkan ibunya.
“Apa yang saya lakukan adalah membela, menjaga harkat dan martabat ibu saya. Kasus saya adalah tentang membela ibu saya. Saya tidak merugikan negara atau memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
ADM memohon agar MK meninjau kembali pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf g dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan harapan narapidana yang hak politiknya tidak dicabut dapat tetap ikut dalam Pilkada.
Imam Nasef, sebagai kuasa hukum ADM, menambahkan bahwa memperjuangkan hak konstitusional ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara, termasuk ADM, yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo, bersama hakim Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P Foekh, memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperjelas kategori hak asasi manusia yang terbatas oleh keputusan pengadilan dan pembentuk Undang-Undang.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan menguatkan dasar-dasar permohonan mereka sebelum tanggal 17 Juli 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo.
- Aditya Anugrah Moha: Setiap Pilihan Pasti Ada Resikonya
- Ikut PK di TikTok, Aditya Anugrah Moha Bikin Keok Cewek Asal Probolinggo