Tutuyan, WAKTU.news – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di areal pertambangan emas Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga ilegal.
Hal itu mengemuka dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di kantor desa Lanut pada Senin, (18/10/2021) siang tadi.
Rapat yang dilaksanakan Pemkab Boltim tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat nomor 40/KUD N/X/2021 dari Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang pada 5 Oktober dua minggu lalu, tentang adanya Tenaga Kerja Asing di areal pertambangan emas di desa Lanut.
Awalnya Pemkab Boltim menggelar rapat hanya ingin memastikan kebenaran tentang dugaan pekerja asing ilegal di area pertambangan emas milik KUD Nomontang. Namun, setelah rapat berlajan, Nomontang malah mengungkapkan bahwa perusahaan Gunung 88 yang beroperasi di wilayah mereka tidak memiliki izin.
Menurut Ketua KUD Nomontang, Marlon Lomboan, izin yang mereka keluarkan kepada Algazali Adam telah dicabut. Alasannya, karena Algazali sendiri sudah tidak memiliki mandat atau kuasa dari pemilik lahan, sehingga kemudian ia pun mengembalikan izin yang melekat atas nama dirinya itu kepada Nomontang.
“Tiga bulan sebelum izin berakhir, bapak Gazali Adam, berdasarkan kuasa dari pemilik lahan, mengembalikan atau mencabut izin atas nama yang bersangkutan,” kata Marlon Lomboan.
PT Gunung 88 ternyata telah mengsponsori kegiatan penambangan ditempat yang izinnya atas nama Algazali, termasuk memasok lima orang TKA asal negara Cina.
Sehingga tambah Marlon, ketika izin tersebut telah dicabut, maka secara otomatis kegiatan dilokasi itu dianggap ilegal.
“KUD melihat, tidak ada izin lagi yang melekat disitu. Dengan begitu, berarti secara otomatis kegiatan yang ada disitu statusnya ilegal,” ucap Marlon
Lanjut Marlon, sebelum Nomontang memperpanjang kembali izin yang nantinya akan diberikan pada pemilik lahan atau bahkan kepada Gunung 88, meraka seharusnya menghentikan dulu kegiatan penambangan.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Gunung 88 Gloria Lamora membantah apa yang dikatakan Nomontang. Dia menilai izin di kawasan itu belum habis masa berlakunya.
“Saya merasa tidak salah ya, mohon maaf. Karena saya berpikir izinya belum berakhir, kan nanti tahun 2022,” ujar Gloria.
Dia juga menyayangkan hal seperti ini merambah ke pemerintah daerah dan kantor imigrasi, padahal masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara internal dengan pihak Nomontang.
“Jadi saya, mau dibilang kecewa atau apa, tapi cukup kaget. Kerena selama ini, kami menjalin komunikasi yang baik dan tiba-tiba harus terjadi begini,” sesal Gloria.
Selain menegaskan izin masih berjalan, Gloria mengungkapkan Gunung 88 miliknya masih menerima royalti dan tagihan jaminan reklamasih dari Nomontang.
“Semua kewajiban kami ke koperasi tentunya sudah kami ikuti, jadi kami bertanya-tanya apa yang salah,” tutupnya.
Dari hasil pantauan waktu.news, Pemda Boltim di akhir pertemuan berharap, masalah tersebut dapat diselesaikan secara internal oleh kedua belah pihak. (aah)