Tutuyan, WAKTU.news – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sunarto Kadengkang menyoroti rencana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.
Hal ini ia sampaikan saat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jumat (4/2/2022) tiga hari lalu.
Menurutnya, jika penundaan tersebut hanya lantaran belum adanya produk hukum daerah yang mengatur pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi COVID-19, maka itu bukanlah sebuah kendala.
“Karena terkait dengan Peraturan Daerah, kami dua bulan akan datang sudah bisa melakukan itu, ucap Sunarto Kadengkang.
Begitu pula dengan masalah anggaran. Politisi Partai Perindo itu menilai, Pilkades tidak perlu ditunda, karena ternyata Silpa APBD Boltim di tahun 2021 mencapai 40-an miliar bebih.
Maka, “Semua ini dapat kita laksanakan. Yang penting mulai dari sekarang, Eksekutif segera turunkan instruksi untuk menyiapkan pembentukan panitia Pilkades,” pungkasnya.
Menanggapi apa yang dikemukakan Sunarto Kadengkang, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo menjelaskan, bergulirnya wacana penundaan Pilkades tahun ini, karena pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2022, memang belum diketahui berapa jumlah Silpa pada tahun sebelumnya.
“Tapi begitu klos pada 31 Desember 2021, Silpa kita ternyata empat puluh satu miliar. Secara otomatis, memungkinkan sekali untuk dilaksanakan,” kata Oskar.
Lanjut Oskar, dari Silpa yang ada, setelah dikurangi dengan biaya lain seperti Tunjangan Kinirja Daerah, Tenaga Harian Lepas dan proyek, sisanya masih sekitar 22 miliar rupiah.
“Prinsipnya, kalau pelaksanaan Pilsang dianggarkan dalam APBD, 64 desa dikali dua puluh juta, hanya satu miliar delapan puluh juta,” jelasnya dihadapan para anggota DPRD Boltim.
Meski begitu, kata Oskar, mengenai pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini, tetap harus memperhatikan regulasi yang ada, terutama berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19. (aah)