WAKTU.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sunarto Kadengkang menyinggung PT BTPR sebagai perusahaan perusak alam.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan soal polemik aktivitas perusahaan tambang emas Bolmong Timur Primanusa Resources (BTPR) di kawasan hutan Garini, Senin (30/1/2023), sore.
“Yang saya hormati, bapak selaku pimpinan perusahaan PT Boltim Primanusa Resources, pelaku ekonomi dan juga pelaku perusak alam. Iya memang, alam itu dirusak dulu untuk mengambil batu-batu emas, dan itu memang bahasa keren sekarang,” sebut Sunarto Kadengkang saat menyapa pihak PT BTPR.
Tak hanya menyinggung BTPR, Sunarto Kadengkang juga menyentil kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dokumen izin Analisi Dampak Lingkungan milik PT BTPR.
“Jangan provinsi merasa pelimpahan kewenangan dari pusat ke provinsi kemudian mengabaikan, bahkan melecehkan petugas instansi teknis di kabupaten. Karena yang merasakan (dampak) adalah kabupaten itu sendiri,” ungkapnya.
Politisi Partai Perindo itu menyayangkan Pemerintah Provinsi Sulut tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Boltim dalam penyusunan dokumen Amdal yang menjadi syarat keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“Amdal itu tanpa ada rekomendasi dari DLH (Kabupaten) tidak akan mungkin keluar. Tapi hari ini, katanya sudah keluar. Kenapa keluar?,” kata Sunarto.
Sunarto pun mengingatkan semua instansi terkait untuk tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan hanya karena kepentingan perusahaan tambang emas.
Ia meminta pemerintah provinsi agar meninjau ulang izin Amdal beserta letak atau koordinat sebenarnya IUP dari PT BTPR di Boltim.
“Jangan mengejar keuntungan perusahaan kemudian mengabaikan dampak lingkungan, mengabaikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Mokolensang mengatakan, PT BTPR telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, sejak 1 Desember tahun 2020.
Namun, izin tersebut menurut Jemmy dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dinas ESDM Sulut, kata dia, hanya sebatas memberikan rekomendasi kajian teknis.
“Memang kami dari pihak ESDM melakukan kajian teknis, tetapi izinya itu keluar dari PTSP,” katanya dalam RPD.
Berkaitan dengan Amdal sebagaimana dipertanyakan Sunarko Kadengan, menurut Jemmy bukan merupakan kewenangan mereka untuk menjawabnya.
“Kalau terkait Amdal kami tidak, karena ada instansi tersendiri. Jadi saya tidak berkompeten untuk menjawab Amdal,” tandasnya.
Pantauan waktu.news, rapat dengar pendapat itu dihadiri langsung oleh pimpinan PT BTPR Carlo Valentino Sahulata, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Povinsi Sulut Jemmy Mokolensang, Pemerintah Kabupaten Boltim dan masyarakat di Kecamatan Kotabunan. (aah)
- Wakil Ketua DPRD Medy Lensun Singgung Pemkab Boltim Hanya Tidur
- Mantan Bupati Boltim Sehan Salim Landjar Bongkar “Luka Lama” PT Bolmong Timur Primanusa Resources