Indeks Keamanan Siber Global (GCI) tahun 2024 menempatkan Arab Saudi di posisi terdepan dalam hal perlindungan terhadap kejahatan penipuan finansial secara global, menurut Naif Al-Wakid, kepala Penuntutan Anti-Penipuan di Kejaksaan Publik Saudi.
Dalam pengungkapannya, Al-Wakid menyebutkan bahwa Arab Saudi berhasil mencapai peringkat pertama dalam GCI 2024, sebuah prestasi yang mencerminkan perlindungan yang luar biasa bagi sistem elektronik pemerintah, terutama di saat kejahatan penipuan finansial meningkat secara global. “Kami bangga dengan posisi ini yang menunjukkan keunggulan kami dalam melindungi data dan sistem kami,” ujarnya.
Selama penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Publik, tidak tercatat adanya kejahatan penipuan finansial yang berakar dari pelanggaran sistem siber di Kerajaan. Al-Wakid mengklarifikasi bahwa kejahatan yang terdaftar lebih banyak bersumber dari eksploitasi data pribadi oleh para kriminal.
Al-Wakid menambahkan bahwa unit penuntutan kejahatan finansial beroperasi tanpa henti setiap hari untuk menangani laporan dari agen penegak hukum. Ia menyerukan kepada korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan bank sebagai langkah penting dalam pemulihan dana yang dicuri dan pencegahan transfer ke luar negeri.
Lebih lanjut, Al-Wakid menekankan bahwa Arab Saudi berada jauh di bawah rata-rata global dalam kejahatan penipuan finansial. Dia menyoroti bahwa kejahatan siber secara global telah mencapai angka $6,5 triliun pada tahun 2021, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 15%, dan diperkirakan akan naik menjadi $10,5 triliun pada tahun 2025.
Dalam konteks layanan pemerintah seperti ‘Absher’ dan inisiatif ‘National Single Sign-On’, Al-Wakid memperingatkan tentang pentingnya menjaga data pribadi. Ia menegaskan bahwa informasi warga adalah ‘garis merah’ yang tidak boleh dilintasi, mengingatkan untuk tidak membagikan kode verifikasi atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. “Meski ada pengamanan kuat, penipu bisa tetap menembus jika mereka memiliki data pribadi seseorang,” tuturnya.
Al-Wakid juga menggarisbawahi bahwa tawaran investasi cepat dan kekayaan instan adalah teknik umum yang digunakan penipu untuk menarik korban. Ia menyarankan masyarakat untuk waspada terhadap iklan yang menyesatkan dan mengecek kredibilitas setiap tawaran.
Akhirnya, Al-Wakid berbicara tentang upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Publik dan lembaga terkait lainnya dalam meningkatkan tindakan prosedural untuk memberantas kejahatan penipuan finansial. Ia menekankan bahwa kekayaan warga dan penduduk dilindungi secara hukum dan penegakan hukum akan terus diintensifkan untuk memburu para penipu.
Dalam meningkatkan kesadaran, Al-Wakid menawarkan beberapa tips praktis untuk mengamankan tautan elektronik dan menghindari penipuan, termasuk pentingnya memverifikasi keaslian tautan dengan otoritas terkait sebelum berinteraksi dan melaporkan setiap upaya penipuan, tidak peduli berapa pun jumlahnya.
Ia juga menjelaskan peran penting unit analisis pola kejahatan Kejaksaan Publik, yang dipimpin langsung oleh wakil jaksa umum. Unit ini bertugas menganalisis data untuk mengidentifikasi hubungan antara kejahatan dan penjahat, serta menemukan pola kejahatan yang berulang dan lokasi geografisnya, serta mengidentifikasi jumlah uang yang diperoleh dan tujuan internasionalnya.