Bawaslu Bolmut Keluarkan Imbauan ke KPU untuk Transparansi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Dalam upaya memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berlangsung lancar dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmut telah mengirimkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Surat imbauan tersebut, bernomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, bertujuan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan sengketa selama tahapan pencalonan.

Surat ini menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon, antara lain:

  1. KPU harus mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka, termasuk jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, serta waktu dan tempat pendaftaran.
  2. Pengumuman tersebut harus diakses melalui media massa lokal dan/atau situs web KPU Bolmut untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
  3. Masa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, dimulai dari hari pengumuman, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

Langkah-langkah ini diambil oleh Bawaslu Bolmut sebagai bagian dari upaya proaktif untuk menjamin bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilihan.

Dengan adanya surat imbauan ini, KPU Bolmut diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.

Exit mobile version