Bawaslu Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Gunung Ruang Terjamin

Bawaslu Sulut baru-baru ini merilis informasi mengenai pemilih yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Rilis bernomor 19/HMS/SP/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 tersebut disampaikan oleh Steffen S Linu, SS.MAP, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, melalui grup WhatsApp Bawaslu Sulut.

Erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada April 2024 mengakibatkan ribuan warga harus mengungsi ke berbagai titik. Hal ini berdampak signifikan pada penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Dalam upaya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah berlangsung selama sekitar satu minggu, Bawaslu dan KPU Sulawesi Utara memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari Desa Lahingpate dan 260 dari Desa Pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada mendatang.

Berbagai langkah telah diambil untuk memastikan bahwa para pengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian. Bawaslu memastikan KPU menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang disesuaikan dengan kondisi darurat ini. Data dari Bawaslu Sulawesi Utara menunjukkan bahwa lokasi pengungsian tersebar di beberapa kabupaten/kota, dengan pengungsian terpusat di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.

Untuk dua lokasi pengungsian tersebut, coklit telah dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengungsi di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, telah dicoklit pada 26 Juni 2024.
  2. Pengungsi di Balai Penjamin Mutu Pendidikan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, telah dicoklit pada 27 Juni 2024.

Selain itu, Bawaslu Sulawesi Utara juga memperoleh data dari pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit. Bawaslu Sulut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa untuk melakukan beberapa langkah penting:

  1. Membangun posko aduan untuk mengawal hak pilih di wilayah pengungsian.
  2. Merekrut PKD dari pengungsi di Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe.
  3. Melakukan pengawasan melekat saat coklit data pemilih dilakukan.

Erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun dalam kondisi darurat akibat bencana alam. Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 58 mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di TPS tertentu, termasuk langkah khusus untuk kondisi darurat. Pasal 67 dan 68 menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka.

Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024, Pasal 56 dan 57, mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana, menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus pengungsian jika diperlukan.

Rekomendasi yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana di tempat pengungsian.
  2. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.
  3. Penyediaan TPS khusus di lokasi pengungsian untuk memudahkan pemilih.
  4. Sosialisasi dan informasi kepada pemilih mengenai prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan hak-hak mereka sebagai pemilih.

Implementasi langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka meskipun dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Exit mobile version