Upaya penyelundupan sianida ilegal di Pelabuhan Bitung berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Bitung, Kodaeral VIII Manado, dan ASDP Bitung.
Operasi senyap tersebut mengungkap pengiriman 1,45 ton sianida ilegal yang dibawa menggunakan Kapal Ferry KM Labuhan Haji dengan rute Melonguane–Bitung.
Penggagalan penyelundupan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Pabean dan Cukai (Mako Kodaeral) VIII Manado, Jumat (6/3/2026).
Operasi Intelijen Bongkar Penyelundupan Sianida Ilegal di Pelabuhan Bitung
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sianida ilegal di Pelabuhan Bitung bermula dari laporan intelijen yang diterima petugas Bea Cukai pada Rabu, 4 Maret 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman bahan kimia berbahaya jenis sianida eks impor yang diangkut menggunakan kapal penyeberangan dari Melonguane menuju Bitung.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kodaeral VIII Manado serta ASDP Bitung untuk menyiapkan operasi penindakan di pelabuhan.
“Kami segera mengembangkan informasi tersebut dan menyiapkan penyergapan di Pelabuhan Bitung,” ujar Zaky Firmansyah kepada awak media.
Tim Gabungan Siaga Saat Kapal Bersandar
Sekitar pukul 22.00 WITA, tim gabungan sudah bersiaga di dermaga Pelabuhan Penyeberangan Bitung.
Setelah Kapal Ferry KM Labuhan Haji merapat pada pukul 22.30 WITA, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang turun dari kapal.
Petugas kemudian memeriksa satu unit truk bernomor polisi DB 8958 DY yang terlihat mencurigakan.
Modus Penyelundupan: Sianida Disamarkan dengan Muatan Arang
Saat melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya modus penyelundupan bahan kimia berbahaya.
Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa pelaku berusaha menyamarkan sianida dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi petugas.
Sianida Disembunyikan di Dalam Karung
Pelaku menyimpan sianida dalam koli dan karung pakan ternak, lalu menutupinya dengan muatan arang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Para pelaku menyamarkan sianida ini di dalam koli dan karung pakan ternak. Mereka juga menumpuknya dengan arang agar terlihat seperti muatan biasa,” jelas Zaky.
Untuk memastikan isi muatan tersebut, petugas kemudian membawa truk ke Mako Kodaeral VIII Manado guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Temukan 29 Koli Sianida Seberat 1,45 Ton
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan.
Petugas menemukan 29 koli sianida dengan total berat mencapai 1,45 ton di dalam truk tersebut.
Bea Cukai Sulbagtara langsung menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk mengamankan barang bukti.
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang saja.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik penyelundupan ini dan ke mana tujuan akhir barang berbahaya tersebut,” tegas Zaky.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Jalur Logistik
Sianida merupakan bahan kimia beracun dengan tingkat risiko tinggi terhadap manusia maupun lingkungan.
Karena itu, peredaran bahan ini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Bea Cukai Sulbagtara memastikan akan terus memperkuat pengawasan di jalur logistik dan wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya.
- Boltim Gerak Cepat Lawan Rokok Ilegal, Dinkes Bersama BPKPD Gandeng Bea Cukai Bitung
- Cukai Tembakau Naik 10%, 15 Persen E-cigarette, 2023-2024 Harga Rokok Meroket
