Biaya Pasien Gangguan Ginjal Akut Anak Bagi Tidak Mampu Ditanggung Pemerintah Daerah

Waktu.news | Muhammad Syahrial juga mengatakan bahwa pembiayaan pasien yang mengalami gagal ginjal akut akan ditanggung oleh bpjs. Sementara terkait pendistribusian obat gratis akan ditunjukkan pada rumah sakit rujukan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan bahwa pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ditanggung oleh pemerintah melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan sosial.

Hal ini diungkapkan langsung oleh juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril dalam press conference perkembangan gangguan ginjal akut di Indonesia, Selasa, 25 Oktober 2022.

Syahril mengatakan skema pembiayaan dapat dijamin semua oleh BPJS dengan syarat pasien tersebut merupakan peserta BPJS kesehatan. Akan tetapi untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak terdaftar di BPJS, maka seluruh biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah.

Jadi pembiayaan melalui skema jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Bagi yang memang anggota dan bagi yang betul-betul tidak mampu, maka pemerintah daerah atau pemerintah pusat akan menanggung semuanya.

Syahril juga mengatakan terkait obat atau penawar gagal ginjal akut pada anak juga ditanggung pemerintah dan nantinya pendistribusian obat akan ditunjukkan ke rumah sakit rujukan

“Kita langsung melakukan distribusi ke rumah sakit yang tercatat atau yang saat ini sedang merawat pasien-pasien gagal ginjal,” jelasnya.

Dan kalau memang nanti ada persediaan yang cukup kita akan memberikan obat-obat itu untuk persediaan dengan catatan terbatas kepada rumah sakit rujukan yang memang disiapkan untuk menangani rujukan kasus gagal ginjal akut ini,” pungkasnya. (rhp)

Exit mobile version