Waktu.news | Kinerja “Body Guard” Kabupaten Bolmong Utara hingga kini terlihat “mandul” dan patut dipertanyakan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 di pasal 7 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas kewenangannya.
Abdul Agus Heydemans Mantan Ketua PB-KPMIBU yang juga jurnalis wilayah timur Sulawesi mengatakan, Kenapa Satpol PP Bolmut lemah ? mungkin ada “Something” yang butuh jawabanya. Bisa jadi Pembagian anggaran Satpol PP tidak ada, atau Usulan mereka ini hanya sampai di TPAD saja untuk rasionalisasi anggaran atau juga di pangkas oleh pihak DPRD Bolmut.
“No Bagaimana torang pe Satpol PP mo ba urus dorang pe pekerjaan kalau mereka saja tidak diurus dengan benar,” kata agus.
Bagaimana mereka mau tegas bertindak, sapi atau kambing saja yang masih berkeliaran di Jalan dan masuk ke pekarangan rumah tidak ada payung hukum yang mengaturnya,” tanya heydemans.
Minuman beralkohol saja yang menggurita diwilayah hukummnya, mereka di buat tidak berdaya, mau bertindak bagaimana kalau tidak ada dasar hukum yang melindungi mereka,” jelas agus.
Pada intinya lanjut agus, kinerja personel “Body Guard” Bolmut tidak bisa meningkat menjadi lebih baik dalam menjalan tugasnya, kalau anggaran mereka tidak ada.
“Jadi solusinya harus baca kebutuhan secara cermat dan teliti. Kalau memang tidak terserap maka ini menjadi underline dan harus dievaluasi,” tegasnya.
Berita Terkait: Kasatpol PP Sulut Farly Kotambunan Kunjungi Boltim
Kasatpol PP, Ir Farhan Patadjenu Ketika dikonfirmasi, Jum’at (02/01/2021) membenarkan kalau mereka masih tidak berdaya karena payung hukum untuk perda ketertiban umum belum disahkan.
“Tahun ini sudah masuk dalam propemperda, Insya Allah segera disahkan karena itu adalah payung hukum kami,” jelas Farhan.
Ditanya soal urgensi Satpol PP tahun ini, Farhan mengatakan, hanya mobil dinas saja. “untuk Diklat dasar, dalmas dan motor untuk mobilisasi porsonil yang selalu kami usulkan belum ada,” kata Farhan.
Diketahui, Ranperda dan Naskah Akademik tentang ketentraman dan ketertiban umum sebanyak 20 dokumen dalam surat pengantar dengan nomor 180/23/Hkm/III/200 sudah masuk dan diterima pada 18 Maret 2020 oleh kasubag hukum Sekretariat DPRD Bolmut.(rhp)
Baca Juga: Soal Kasus Yang Mengendap, Kinerja Kejari Bolmut Dipertanyakan