Bupati Boltim Diduga Abaikan Rekomendasi KASN, Sekda Sonny Warokka Jawab Begini

Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 yang melibatkan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Meski telah terbukti melanggar, namun sanksi terhadap ketiga pejabat tersebut pun tampaknya belum juga ditegakkan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tiga pejabat dilingkup Pemkab Boltim tersandung kasus pelanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024. Mereka kedapatan mengenakan kaos bermerk “Serbu” dan gambar calon anggota DPRD Provinsi Sulut, Seska Ervina Budiman, dari Partai NasDem saat acara Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag, pada 28 Januari 2024. Ketiga ASN itu masing-masing berinisial AM, HPS dan HT.

Meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar layak menjatuhkan sanksi berat kepada para pelanggar netralitas ASN. Namun, hingga saat ini nampaknya belum ada tindakan tegas yang diambil.

Ketidakpastian atas sanksi terhadap para pelanggar ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Beberapa pihak mulai mempertanyakan sikap Bupati dalam menegakkan disiplin ASN, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut netralitas pegawai.

Salah satu tokoh masyarakat Boltim, Ismail Mokodomoit, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaktegasan Bupati. Menurutnya, ketidakadilan dalam penegakan sanksi bisa mencederai kepercayaan publik.

“Ini sangat berpengaruh di Pilkada, karena pemimpin ASN ini kan Bupati. Jadi, jangan sampai penilaian masyarakat ini ada semacam tebang pilih. Yang kecil diberi sangsi, kemudian yang besar-besar tidak. Itu kan tebang pilih namanya,” ujar Ismail.

Ismail juga menambahkan bahwa kelambanan dalam mengambil tindakan tegas dapat merusak citra kepemimpinan Bupati Boltim. “Ini berpanguh, karena pembiaran. Karena itu masalah disiplin pegawai. Kan ada undang-undang yang mengatur itu. Jadi, bagi saya, harus ada tindakan dari bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Boltim, Sonny Warokka, menyebut bahwa keputusan dari Bupati terkait sanksi terhadap ketiga pejabat tersebut sudah ada.

“Rasanya sudah ada keputusan bupati, rasanya itu ya, bulan apa itu keputusan bupati ya. Saya sudah tidak ingat bulan apa, tapi setahu saya itu sudah ada,” kata Sonny saat ditemui wartawan, Rabu (11/9/2024).

Sonny juga menambahkan bahwa teknis mengenai sanksi tersebut masih akan dicek lebih lanjut di BKPSDM. Ia mengaku tidak ingat detailnya.

“Yang seingat saya itu ada keputusan bupati kalau tidak salah. Kalau sudah ada keputusan bupati, artinya tidak main-main, artinya sangsi kan. Cuma teknisnya nanti akan di cek ke mereka, karena isinya seperti apa saya sudah tidak ingat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Boltim diketahui juga sempat mengajukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi KASN nomor R-847/NK.01.00/03/2024 terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan tiga pejabat penting di lingkungannya. Namun, upaya itu gagal alias ditolak. KASN meminta agar rekomendasi yang mereka keluarkan sebelumnya agar tetap dijalankan oleh PPK. (aah)

Exit mobile version