Bupati Boltim Oskar Manoppo Warning Camat dan Sangadi Main “Persen” dari Transaksi Tanah

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, memberikan warning kepada camat dan para sangadi (kepala desa) agar tidak menetapkan biaya tambahan atau “persen” dari setiap transaksi jual-beli tanah di wilayahnya. Peringatan keras itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Tutuyan, Selasa (28/10).

Dalam arahannya, Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan bahwa penetapan biaya tambahan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran karena tidak memiliki dasar aturan.

“Yang boleh kita bayar itu cuma juru pengukur di desa. 300 ribu, 200 ribu, itu boleh. Tapi kalau Sangadi menetapkan lima persen, tiga persen, tidak ada dasar aturan,” tegas Oskar Manoppo.

Oskar menambahkan, seluruh hasil transaksi tanah harus melalui mekanisme Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor ke kas pemerintah daerah.

“Hati-hati, harusnya itu masuk BPHTB, masuk di kas pemerintah daerah. Karena NJOP TKP-nya 15 juta. Di bawah 15 juta tidak kena, di atas 15 juta baru dia kena,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oskar juga memberi contoh sederhana. Jika terjadi transaksi tanah senilai Rp100 juta, maka BPHTB dikenakan atas Rp85 juta, sementara Rp15 juta dikecualikan sesuai ketentuan terbaru.

“Jadi contoh dalam transaksi jual beli 100 juta, maka BPHTB-nya itu kena 85 juta, 15 jutanya itu tidak kena. Kalau dulu 60 juta sekarang tinggal 15 juta,” terangnya.

Ada Laporan Pungutan hingga 5 Persen

Dalam kesempatan itu, Oskar juga menyinggung adanya laporan masyarakat terkait praktik penetapan pungutan oleh oknum Sangadi hingga 5 persen dari nilai jual-beli tanah.

Ketua TP-PKK Boltim Rosita Pobela mendampingi Bupati Oskar Manoppo dalam kunjungan kerja di Tutuyan.

“Jadi tolong Camat, bapak ibu Sangadi, jangan, banyak laporan masyarakat yang kadang-kadang transaksi satu miliar ada yang bilang 5 persen setor ke Sangadi. Tolong, jangan sama sekali, jangan,” tegasnya lagi.

Tak cuma itu, Oskar juga memperingatkan agar tidak ada rekayasa harga jual untuk menghindari kewajiban BPHTB.

“Kemudian, jangan ada permainan transaksi untuk menghindari BPHTB. Harga satu miliar mereka bikin cuma 100 juta supaya tidak kena BPHTB. Tetap akan ketahuan,” ujarnya.

Selain itu, Oskar pun memberikan pesan tegas kepada para Sangadi agar bekerja sesuai aturan dan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada bapak ibu Sangadi untuk hati-hati,” pungkasnya.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Desa Kayumoyondi, sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan warga serta penyerahan sejumlah bantuan.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua TP-PKK Boltim Rosita Pobela, para Asisten Setda, Tenaga Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Tutuyan. (aah)

Exit mobile version