Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Manado, Kamis (16/4/2026).
Aturan ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang selama ini masih menjadi kendala utama bagi UMKM. Di banyak daerah, pelaku usaha kecil masih menghadapi keterbatasan modal, prosedur yang rumit, hingga persoalan jaminan usaha.
Bupati Oskar menilai, kebijakan tersebut perlu diikuti langkah konkret di lapangan agar tidak berhenti di tingkat regulasi. Pemerintah daerah, menurut dia, memiliki peran penting untuk memastikan pelaku UMKM benar-benar merasakan kemudahan akses pembiayaan.
Ia berharap, implementasi kebijakan ini mampu memperkuat daya tahan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di Boltim. Dengan begitu, UMKM tidak hanya menjadi penopang ekonomi rumah tangga, tetapi juga berkontribusi lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga kebijakan ini mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM, khususnya dalam hal permodalan,” kata Oskar. (ril/aah)
- Belanja Daerah Bolaang Mongondow Timur 2025 Tembus Rp512 Miliar, Belanja Modal Tumbuh 59 Persen
- Dr. Sirajudin Lasena Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Keberhasilan APBD 2023
- Ekonomi Kreatif Boltara: Bupati Sirajudin & Menparekraf Sepakat Genjot UMKM, Digitalisasi, dan Investasi
