Catat ini! Polres Boltim Akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Membonceng Lebih dari Satu Orang

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menggelar Operasi Zebra Samrat 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober mendatang. Operasi ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang dan penggunaan knalpot bising.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Sesuai arahan Kapolri, operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Zamrat 2024 ini dilaksanakan untuk menciptakan sitkamseltibcar lantas yang aman dan kondusif dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden / Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah sulawesi utara.” kata AKBP Sugeng Setyo Budhi saat upacara gelar pasukan
di halaman upacara Polres Boltim, Senin (14/10/2024) pagi.

AKBP Sugeng juga menyebutkan, berdasarkan data Operasi Zebra tahun 2022 dan 2023, jumlah tilang meningkat 14,79%, sementara teguran mengalami penurunan sebesar 1,19%. Adapun angka kecelakaan lalu lintas turun 4,62%, dengan korban meninggal dunia menurun drastis sebesar 38,46%, korban luka berat turun 22,22%, dan korban luka ringan turun 4,94%.

“Saya harap Operasi Zebra Samrat 2024 ini dapat lebih menurunkan angka-angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas yang terjadi.” tambahnya.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, dan sasaran utamanya antara lain pengemudi yang main HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara motor yang bawa lebih dari satu orang, tidak pakai helm untuk roda dua atau sabuk pengaman bagi roda empat. Kemudian berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, ngebut, knalpot bising, serta kendaraan tanpa plat resmi (TNKB). (aah)

Exit mobile version