Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi, dan penting bagi para pemilih untuk memastikan segalanya berjalan lancar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah prosesnya dengan menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Bagi kamu yang sudah terdaftar, pastikan kamu tahu Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu!
Bagaimana cara cek DPT online? Gampang! Kunjungi situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id, pilih menu “Cek DPT Online,” masukkan NIK atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri, klik “Pencarian,” dan voila! Informasi lengkap tentang nama, nomor DPT, dan alamat TPS kamu langsung muncul.
Namun, apa jadinya jika kamu ingin pindah TPS? Tenang, KPU memberikan solusinya! Pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa mengajukan pindah memilih. Ini sangat bermanfaat, terutama bagi para perantau yang tak ingin ribet pulang kampung hanya untuk mencoblos.
Syarat pindah TPS pun tidak sulit. Mulai dari tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga menjadi tahanan di rumah tahanan, semuanya bisa diakomodir. Pelaporan pindah TPS dapat dilakukan hingga 7 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Untuk pindah TPS, langkah-langkahnya juga simpel. Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, bawa bukti dukung alasan pindah (misalnya surat sakit atau surat tugas), dan KPU akan memberikan formulir A-Surat pindah TPS.
Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, jangan khawatir! Kamu masih bisa memilih di TPS sesuai domisili dengan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jadi, siapkan diri untuk Pemilu 2024 dengan cek DPT online dan pindah TPS yang mudah ini! Sukses memilih, warga Indonesia! 🗳️✨