Data jumlah kendaraan bermotor yang menjalani uji berkala di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunjukkan perbedaan antara catatan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dishub Boltim sebelumnya mencatat 1.192 unit kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) selama periode 2011 hingga 2025. Sementara itu, publikasi BPS Boltim Dalam Angka mencatat 2.787 unit kendaraan yang menjalani uji berkala menurut jenis kendaraan selama periode 2021 hingga 2025.
Meski menggunakan rentang waktu yang berbeda, kedua data tersebut menimbulkan pertanyaan karena sumber data publikasi BPS menyebut berasal dari Dishub Boltim.
Sebelumnya, Kepala Dishub Boltim Haris Manoppo menjelaskan seluruh kendaraan wajib uji asal Boltim menjalani pengujian berkala di Kota Kotamobagu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Boltim hingga kini belum memiliki balai pengujian kendaraan bermotor.
“Untuk Boltim tidak ada. Semua data itu cuma dari sana, berdasarkan hasil uji berkala mereka,” kata Haris seperti dikutip berita waktu.news pada Mei 2026 lalu.
Menanggapi perbedaan angka tersebut, pegawai BPS Boltim, Bayu, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kembali sumber data yang digunakan dalam publikasi statistik daerah.
“Kami biasanya memang kalau meng-ini, ada by name, sampai minta ke siapa. Jadi tetap kami konfirmasi. Dan biasanya di data itu ada semacam surat,” kata Bayu, Rabu (3/6/2026) sore.
Menurut Bayu, pergantian personel yang menangani data di instansi terkait dapat memicu perbedaan angka dalam laporan statistik.
“Kan di dinas-dinas ini cepat sekali penggantian. Kalau dulu yang kasi data siapa, tahun depan lagi sudah beda biasanya,” ujarnya.
Bayu menjelaskan BPS memperoleh data tersebut langsung dari instansi teknis sebagai pemilik data. BPS, kata dia, berpedoman pada data yang diberikan pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh instansi terkait.
“Nah, jadi saya takutnya yang memberi data di bapak berbeda, di BPS beda lagi, tapi orang Dinas Perhubungan. Dan itu sudah jadi polemik,” jelasnya.
Bayu mencontohkan persoalan serupa kerap muncul pada data sektor pertanian yang bersumber dari instansi teknis.
“Yang sering kami ini itu di pertanian, karena data-data pertanian itu banyak di kami. Dan itu kalau sudah terganti orang yang pegang data pertama, yang ke dua belum tentu dia kasi. Mereka hitung lagi sudah beda itu,” sebut Bayu.
Menurutnya, perubahan metode atau perhitungan setelah pergantian pengelola data dapat menghasilkan angka berbeda meskipun data berasal dari instansi yang sama.
“Dan kami hanya berpatokan di orang yang kami minta data itu, karena data sekunder,” ujar Bayu.
Meski demikian, BPS Boltim mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab pasti perbedaan angka antara data Dishub dan data yang termuat dalam publikasi statistik daerah tersebut.
“Nah ketika sudah ganti orang dan dia hitung lagi bisa berbeda. Tapi nanti tetap koordinasi, takutnya memang kami yang salah,” katanya. (aah)
- Selama 14 Tahun, Kendaraan Wajib Uji di Boltim Lebih dari 1.000 Unit
- Bupati Boltim Oskar Manoppo Serahkan Lahan ke BPS RI, Ini Rencana Besarnya
