Dengan Pojok Pajak, KPP Pratama Kotamobagu Permudah Pelaporan SPT Di Bolmut

Waktu.news | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu membuka pojok pajak di beberapa titik di Kabupaten Bolmong Utara. Upaya ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang bisa menjangkau seluruh masyarakat. Termasuk membuka pelayanan pajak di kantor kecamatan,” ujar Hendra Mandagi, Minggu (14/3/2021).

Menurut Oktavianus Lukas Hendra Mandagi, Account Representatif wilayah Bolmut, Pojok pajak tersebar di beberapa lokasi, yakni di Kantor kecamatan bintauna mulai dibuka Senin – Selasa, 22 – 23 Maret 2021, di kantor kecamatan kaidipang pada Rabu-Jumat, 24-26 Maret 2021.

“Pihaknya menghimbau kepada warga bolmut yang mempunyai NPWP, yang belum lapor SPT Tahunan Tahun 2020, 2019, dan 2018 (3 tahun terakhir) harus melakukan pelaporan pajak agar tidak kena sanksi dan penghapusan NPWP,” ungkap Hendra.

Dalam pelaksanaan Pelaporan SPT tetap menjaga protocol Kesehatan, jaga jarak (sesuai antrian), pakai masker dan cuci tangan dengan handsanitiser.

Syarat-syarat Pelaporan SPT:

  1. Untuk pegawai Negeri Sipil / honorer/ pegawai swasta/ TNI& Polri Membawa bukti potong A1/ A2 dari Bendahara satker / pemberi gaji.
  2. Untuk Wajib pajak Badan (CV, Koperasi, yayasan, PT dan badan hukum lainnya) membawa cap, membawa Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba/ Rugi.
  3. Untuk orang pribadi Usahawan Bawa NPWP nanti kalau belum bayar tahun sebelumnya akan dibuatkan kode billingnya saat itu dan melakukan pelaporan SPT Tahunan saat itu juga.
Exit mobile version