Jakarta- Dugaan pemalsuan data terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Jakarta, yang digunakan sebagai bahan gugatan perdata oleh 3 kelompok orang yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO mulai berbuntut panjang.
Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO versi Musyawarah Nasional 2015 dan 2019 yang disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000478.AH.01.08.TAHUN 2017 untuk masa bakti tahun 2015-2019 dan Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.TAHUN 2019 untuk masa bakti tahun 2019-2023, akhirnya melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang pernah melayangkan gugatan terkait kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub APKOMINDO tahun 2015.
Somasi tersebut sengaja dilayangkannya atas pertimbangan bahwa terdapat tiga versi kepengurusan berbeda untuk satu kegiatan Munaslub APKOMINDO 2015. Anehnya, menurut Hoky, tiga versi kepengurusan itu justeru bisa digunakan secara bebas untuk melayangkan gugatan di tiga tempat pengadilan yang berbeda, yaitu PN Jaktim, PN JakSel dan PN JakPus.
“Tiga kelompok yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO versi Munaslub 2015 ini diduga kuat menggunakan data palsu untuk mendaftarkan gugatan dan membuat keterangan palsu dalam gugatannya,” ungkap Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, 28/9/2021 di Jakarta.
Hoky yang juga menjabat Pimpinan Media Biskom dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, membeberkan, berdasarkan data yang ada, dugaan pemalsuan data tersebut dapat dilihat secara jelas pada dokumen surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, dan surat Eksepsi dan Jawaban Perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES tertanggal 27 Oktober 2020 selaku kuasa hukum dari Sonny Franslay, Hengkyanto T.A, Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan, serta Anne Djoenardi. Dimana kedua dokumen tersebut ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, akan tetapi isinya berbeda-beda.
Pada gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara, sedangkan pada perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan kepengurusannya adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekertaris Jenderal, dan Kunarto Mintarno selaku Bendahara.
Sementara dalam surat Memori Kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim yang ditandatangani oleh pengacara Filipus Arya Sembadastyo dan Josephine Levina Pietra tertanggal 01 Oktober 2020 dari kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Dewan Pertimbangan APKOMINDO, disebutkan kepengurusan versi Munaslub APKOMINDO 2015 Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudi D. Muliadi selaku Sekretaris Jenderal, dan Suharto Jowono selaku Bendahara, dimana keseluruhannya sama-sama terjadi pada tanggal 02 Februari 2015.
Dalam somasinya, Hoky mewajibkan seluruh pihak yang nama-namanya disebutkan sebagai pengurus di tiga versi berbeda segera memberikan surat jawaban klarifikasi serta penjelasannya tentang mana yang sesungguhnya benar terjadi pada peristiwa pemilihan terkait kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 secara tertulis dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak surat diterima.
“Jika somasi dijawab dengan jujur maka saya dengan senang hati siap berdamai, namun jika tidak digubris maka saya akan membuat laporan pidana di kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu yang digunakan untuk gugatan di tiga Pengadilan, sebab mana mungkin bisa terjadi ada tiga versi kepengurusan yang berbeda pada satu kali peristiwa yang sama di tanggal 02 Februari 2015,” tandas Hoky.
Dikatakan juga, perlu dicatat dan diketahui bahwa penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 telah melanggar AD, karena faktanya tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD APKOMINDO Kota / Kabupaten, dan bahkan tidak ada satu orangpun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.
Menariknya hingga berita ini ditayangkan hanya Rudi Rusdiah yang melayangkan surat jawaban kepada pihak Hoky. Dalam suratnya, Rudi Rusdiah menyebutkan, dirinya sudah pernah melayangkan surat kepada pihak notaris Anne Djoenardi untuk membatalkan akta notaris nomor: 55 tentang akta Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), tertanggal 24 Juni 2015.
Rudi mengatakan, pihaknya belum pernah datang ke kantor Notaris Anne Djoenardi dengan alamat Komplek Wijaya Grand Center, Blok A / 5., JL. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta dan tidak pernah bertemu dengan Notaris Anne Djoenardi.
Dalam surat jawaban tertuliskan antara lain bahwa dirinya tidak pernah menerangkan apa-apa kepada Notaris Anne Djoenardi. “Kalaupun ada tandatangan saya di dalam minuta aktanya, maka saya menduga pada saat itu surat-surat ditumpuk dan saya tandatangani tanpa mengetahui akan adanya hal tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Rudi mengatakan, pihaknya sudah mengundurkan diri pada tahun yang sama setelah Munaslub karena tidak ingin terlibat lebih jauh dengan masalah di Kepengurusan APKOMINDO.
Sementara Hoky mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah. “Saya sangat mengapresiasi atas jawaban beliau yang sangat cepat dan isinya sangat jelas mengungkap kebenaran. Sebelumnya Pak Rudi juga telah sebanyak tiga kali hadir menjadi saksi di persidangan untuk mengungkap kebenaran,” pungkasnya.
Hoky menambahkan, surat somasi telah ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KY, Ketua Bawas MA, Kapolda Metro Jaya, Ketua PT DKI Jakarta, Ketua PN JakPus, Ketua PN JakSel, Ketua PN JakTim, Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kantor Hukum Kula Mithra Law Firm. *