Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di 81 desa. Evaluasi ini dilakukan karena adanya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.
Hal ini cukup mengejutkan banyak pihak. Pasalanya, aturan ini muncul setelah pemerintah desa telah menetapkan APBDes pada Desember 2024. Akibatnya, desa-desa di Boltim pun harus menyesuaikan kembali APBDes mereka agar sesuai dengan regulasi baru.
Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata, menegaskan bahwa aturan dari Kementerian Desa PDT adalah pedoman utama dalam penggunaan dana desa dan harus diikuti.
“Ini kan hukum tertinggi dipenggunaan dana desa, Kemendes. Masa Musrembangdes mengalahkan Kemendes. Jadi, mereka, desa yang harus menyesuaikan. Dengan adanya regulasi baru maka kami evaluasi dulu too, jangan mereka berfikir ooh kita kan sudah rapat masa harus dirubah ulang, ndak,” ujar Rahman Hulalata belum lama ini.
Rahman menjelaskan, salah satu aspek yang harus disesuaikan adalah program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa. Ia mengatakan bahwa saat ini seluruh pemerintah desa telah mengalokasikan 20% dari dana desa untuk program untuk ketahan pangan. Namun, masih banyak yang merancang program tersebut dalam bentuk pengadaan bibit bagi warga atau bantuan alat pertanian.
“Contoh, di ketahanan pangan, mereka masih ada pengadaan bibit, pengadaan semprot, pengadaan mesin pangkas. Padahal itu bukan ke situ lagi. Itu tidak lagi ke ketahanan pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan bahwa aturan ini mengharuskan desa melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menjalankan program ketahanan pangan. Jika desa belum memiliki BUMDes, maka dana bisa dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus.
“Sekarang diberikan dalam bentuk penyertaan modal kepada BUMDes. Kalau belum ada BUMDes, mereka memilih TPK Tim Pelaksa Kegiatan khusus. Jadi uang ini tidak kemana-mana, uang berputar. Misalnya, tahun ini kami memberikan penyertaan modal kepada BUMDes 100 juta, itu pasti ada, harus dikontrol atau kepada TPK, bukan dalam bentuk barang yang dihibahkan,” ungkapnya.
Rahman berharap evaluasi ini memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang jadi persoalan lalu, tahun lalu dia dapat mesin paras, sekarang dia dapat lagi bibit, tapi yang lain tidak. Tapi ini milik BUMdes, jadi lebih amam, dalam rangka menunjang makan bergizi gratis, dan itu aset yang ada di desa. Jadi dana itu akan ada mekanisme penilaian” pungkasnya. (aah)
- APBDes Nuangan Tahun 2024 Capai Rp 1,1 Miliar, Fokus bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
- Pemdes dan BPD Loyow Gelar Penetapan APBDes Tahun 2024