Diskumperindag Gorontalo Musnahkan Produk Tak Berlabel Halal

Pengawasan produk halal Gorontalo makin ketat setelah Diskumperindag Provinsi Gorontalo menggelar inspeksi mendadak dan memusnahkan empat merek olahan pangan berunsur babi tanpa label halal. Operasi ini menindaklanjuti rilis BPJPH dan BPOM pada 21 April 2025, demi melindungi konsumen muslim di wilayah Gorontalo.

Sidak Produk Halal di Gorontalo

Diskumperindag melakukan sidak produk halal selama 23–25 April 2025. Tim inspeksi mendatangi gudang waralaba untuk menegakkan aturan label halal yang sudah ditetapkan.

Tindak Lanjut BPJPH dan BPOM

Empat Produk Berunsur Babi Tanpa Label Halal

Daftar merek yang dimusnahkan di gudang Gorontalo:

  1. ChompChomp Car Mallow
  2. ChompChomp Flower Mallow
  3. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
  4. Hakiki Gelatin

Dampak & Tindakan Diskumperindag

Diskumperindag menegaskan bahwa semua penjual wajib mematuhi peraturan label halal. Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang.

Perlindungan Konsumen Muslim

Langkah tegas ini menjaga kepercayaan konsumen mayoritas muslim di Gorontalo. Pemerintah daerah memastikan produk yang beredar aman dan halal.

FAQ Produk Halal Gorontalo

1. Mengapa dilakukan inspeksi mendadak?
Inspeksi mendadak digelar untuk menindaklanjuti temuan BPJPH dan BPOM tentang produk berunsur babi tanpa label halal. Tujuannya memastikan semua pangan olahan di Gorontalo sesuai standar kehalalan yang berlaku.

2. Bagaimana proses pemusnahan produk?
Produk yang terbukti melanggar ditarik dari etalase, dikumpulkan di gudang, lalu dimusnahkan secara aman. Pemusnahan diawasi oleh Diskumperindag untuk menjamin prosedur sesuai ketentuan.

3. Apa sanksi bagi penjual nakal?
Penjual yang terbukti menjual produk tanpa label halal dapat dikenai denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum sesuai UU Jaminan Produk Halal.

4. Bagaimana cara konsumen memeriksa label halal?
Konsumen dapat memastikan kehalalan dengan mengecek logo halal BPJPH pada kemasan, memeriksa nomor sertifikat di situs resmi BPJPH, dan memastikan label tidak rusak atau palsu.

Kesimpulan

Sidak dan pemusnahan produk halal Gorontalo tanpa label menguatkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak dan keamanan konsumen. Mari cek selalu label halal sebelum membeli produk pangan olahan!

Exit mobile version