Dokumen Seleksi Calon PPPK Tahun 2022 Gunakan eMaterai

Waktu.news | Kementerian PANRB gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 secara daring pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapkan Pengalaman dari tahun sebelumnya, banyak sekali orang Indonesia, kalau masih bisa curang, kenapa tidak curang.

Pihaknya terus berusaha untuk memperbaiki hal tersebut. Banyak sekali peserta kemudian harus digugurkan karena menggunakan materai palsu. Padahal materai palsu itu adalah kejahatan serius karena itu diatur di dalam undang-undang perpajakan.

Tahun ini kita akan menggunakan materai elektronik jadi tidak lagi menggunakan materai fisik. Dan bekerja sama dengan pihak Peruri, Pajakku, Finnet, Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Swadaya

“Peserta Bisa membeli eMaterai untuk dicantumkan pada formulir lamarannnya, ungkapnya.

Dengan adanya e-materai ini, kita lebih dimudahkan dan diuntungkan, karena kita tidak perlu mencari materai kemana-mana, tidak perlu menempel materai kemudian difoto dan dikirimkan, otomatis sistem akan langsung menampilkan,” jelas Suharmen.

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala BKN nomor9 tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi calon aparatur negera, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain;

Wajib menggunakan materai tempel atau kertas metarai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai

Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan ciritnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gamabr dari internet dan sejenisnya. (rhp)

Exit mobile version