DPR RI Sahkan Revisi Kedua UU ITE: Harmonisasi Baru di Era Digital

Waktu.news | Pada Selasa, 5 Desember 2023, suasana rapat paripurna ke-10 di DPR Republik Indonesia memancarkan aura keputusan monumental. Resmi, revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan, menandai penutupan masa sidang 2 tahun 2023-2024.

Seiring aliran perubahan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, memimpin rapat dengan penuh kepemimpinan. Setiap fraksi diberikan kesempatan untuk mengekspresikan persetujuan mereka terhadap sejumlah substansi yang melalui pembahasan di Komisi I DPR. Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang ketika setujuan satu per satu disampaikan.

Menyongsong langkah bersejarah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budiari Setiadi, menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan nasional, bertujuan melindungi dan memenuhi kepentingan masyarakat luas. Ia menyoroti peningkatan tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta harmonisasi ketentuan pidana dengan KUHP nasional sebagai langkah maju dalam regulasi ini.

Dalam revisi yang membawa angin segar, dua poin krusial turut mendapat sorotan. Pertama, pengecualian pada pasal karet yang seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat. Kedua, fokus pada perlindungan anak di ruang digital, sebuah langkah progresif untuk menjaga mereka dari potensi ancaman.

Reformasi ini tak hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga mencerminkan upaya menangkap dinamika sosial. Kasus-kasus di mana seseorang yang seharusnya menjadi pelapor malah berpotensi menjadi tersangka menjadi perhatian khusus, menciptakan landasan hukum yang lebih jelas dan adil.

Revisi kedua UU ITE bukan hanya tentang regulasi, melainkan upaya inklusif untuk mengakomodasi isu-isu strategis dalam menjaga hak dan kewajiban pengguna sistem elektronik. Dalam era di mana teknologi informasi semakin mendominasi, langkah ini membuktikan komitmen Indonesia untuk memastikan penggunaannya memberikan manfaat positif dan melibatkan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, revisi ini bukan hanya tentang perubahan hukum, tetapi juga langkah cerdas menuju penerapan hukum yang inklusif di era digital.” (red)

Exit mobile version