Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melaksanakan paripurna penyampaian awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar SH, dihadiri langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S Sos, bertempat di ruang sidang Paripurna, pada Selasa, (27/04/2021) sore kemarin.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto S.sos mengatakan, dokumen rancangan awal yang disampaikannya merupakan draft RPJMD yang terukur dan dievaluasi secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Karena itu, dibutuhkan kritik dan saran dari para anggota dan pemimpin RPRD, sehingga analisis tentang rencana pembangunan 2021-2026 dapat diselesaikan dengan baik untuk kepentingan rakyat Boltim,” kata Sachrul Mamonto
Dijelaskannya, dalam penyusunan rancangan awal RPJMD, Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Prmbangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah hingga beberapa produk peraturan hukum terkait, untuk menghasilkan dokumen RPJMD berkualitas,” jelas Sachrul.
Sachrul Mamonto juga menambahkan, draft dokumen awal RPJMD adalah tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Boltim demi keberlanjutan proses pembangunan di daerah.
“Untuk itu, melalui penyampaian dokumen ini, diharapkan menjadi jembatan kolaborasi yang lebih solid antara legislatif dan eksekutif,” harap Sachrul Mamonto.
Berita Terkait: Mengintip Arah RPJMD Bolmut 2018-2023
Ditempat terpisah, salah satu Anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsyi mengatakan, rancangan awal RPJMD yang disamapikan Bupati tersebut secepatnya akan segera dibahas sebelum bulan Juli mendatang melalui Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD.
“Intinya DPRD akan memacu sesegera mungkin terkait RPJMD tahun 2021 – 2026 sebagai arah kebijakan pemerintah daerah kedepan,” kata Sofyan Alhabsyi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, penyusunan dokumen perencanaan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dalam 264 ayat (4), bahwa Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan selepas kepala daerah terpilih dilantik.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Agenda Laporan Pokir DPRD Bolmut
“Karena RPJMD adalah deskripsi visi dan misi kepala daerah yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, tentu saja, ketajaman analisis bahasan harus memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional,” jelas Alhabsyi. (AHH)