Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/6/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samsudin Dama didampingi Wakil Ketua DPRD Boltim II Medy Lensun dan dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumailu, serta jajaran perangkat daerah dan unsur Forkopimda.
Turut hadir Sekretaris Daerah Mohamad Iksan Panglima bersama para kepala OPD, camat, sangadi, dan insan pers.
Agenda paripurna ini merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang memuat evaluasi realisasi pendapatan, belanja daerah, serta capaian program pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Ketua DPRD Samsudin Dama menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD akan menerbitkan Keputusan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Persetujuan Ranperda menjadi Perda tertanggal 19 Juni 2026,” demikian ditegaskan pimpinan rapat Samsudin Dama.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan kerja bersama. Saya sangat mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjadi mitra strategis dalam mengawal proses APBD dari tahap perencanaan hingga penganggaran,” tutur Bupati Boltim Oskar Manoppo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, yang disaksikan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Sekretaris DPRD.
Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menegaskan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Rapat paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 205 menjadi Perda ini ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, termasuk sesi foto bersama unsur pimpinan daerah dan DPRD. (Adve)
