DPRD Boltim Soroti Pergantian Sangadi Modayag III, Beber Satu Hal Ini

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Medy Lensun menilai pergantian Sangadi Modayag III menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menyebut mayoritas warga menilai kinerja sangadi yang diganti justru tergolong baik.

Pernyataan itu disampaikan Lensun di sela rapat paripurna DPRD Boltim dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Senin (9/3/2026) sore.

Menurut Lensun, aspirasi masyarakat terkait pergantian tersebut telah sampai ke DPRD melalui berbagai jalur, termasuk dari anggota dewan yang berasal dari wilayah Modayag.

“Ini aspirasi dari masyarakat, lebih khusus desa Modayag III (tiga). Bahwa, beberapa hari yang lalu, a, telah terjadi pergantian kepala desa atau Sangadi. Nah, aspirasi yang masuk dari banyak sekali masyarakat dan juga teman-teman anggota DPRD, di sini ada Pak Lam (Alambri Matiala), Ibu Candra (Candra Walangitan), yang kebetulan berdomisili di desa Modayag III sama-sama dengan saya, e, terkait dengan polemik pergantian Sangadi Modayag III. Menurut informasi, baik dari rekan-rekan Anggota DPRD maupun mayoritas masyarakat Modayag III, kinerja dari Ibu Sangadi (kepala desa yang diganti) justru di atas rata-rata apabila dibandingkan dengan Sangadi yang lain,” kata Lensun.

DPRD Terima Aspirasi Warga Modayag III

Lensun menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, mulai dari efektivitas menjalankan tugas pokok pemerintahan desa hingga ketegasan dalam memimpin.

“Kinerja yang dimaksudkan di sini adalah mulai dari efektivitas menjalankan tupoksi, kemudian ketegasan di dalam memimpin, e, pemerintahan desa dan juga ketaatan di dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, undang-undang desa. Kami merasakan sendiri betapa proaktif ibu Sangadi ini di dalam memimpin pemerintahan yang ada di desa,” ujarnya.

Lensun juga menilai berbagai kegiatan kemasyarakatan di desa tersebut berjalan dengan baik selama kepemimpinan sangadi yang diganti.

“Semua kegiatan kemasyarakatan berjalan baik. Program pembangunan berjalan baik dan sangat aktif di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di Modayag III. Sehingga, kami pun anggota DPRD merasa Ibu Sangadi ini perlu dipertahankan. Sejauh ini tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang, e, cukup berat, malahan yang ada apresiasi dari masyarakat,” kata dia.

Komisi I DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Dalam kesempatan itu, Lensun juga menyinggung kondisi berbeda di desa lain yang menurutnya justru jarang terlihat keterlibatan kepala desa dalam kegiatan masyarakat.

Ia mencontohkan pengalaman pribadinya saat menghadiri beberapa kegiatan kedukaan di Desa Modayag.

“Sebaliknya, ada Sangadi di Modayag, Induk, saya lima kali mengikuti hadir di kedukaan, dia (Sangadi) tidak pernah hadir sekalipun, sama sekali tidak pernah hadir. Sekali waktu saya coba WA (pesan WhatsApp) ke Pak Wabup, saya melaporkan kondisi ini dan ternyata Pak Wabup tahu juga,” ujarnya.

Karena itu, Lensun mempertanyakan dasar pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Nah jadi pertanyaan kita, syarat pengangkatan, pemberhentian aparat itu sebetulnya seperti apa? Kan mekanismenya sudah jelas. Kalau hanya untuk sambutan saja tidak berani, berarti tidak bisa dipertahankan. Berarti dia tidak punya kemampuan, salah satu. Itu baru salah satu syarat menjadi pemimpin dia sudah gugur,” katanya.

Lensun menegaskan DPRD tidak bisa tinggal diam terhadap laporan masyarakat tersebut.

“Nah, ini yang tentunya DPRD ketika mendapat laporan seperti ini kita tidak bisa tinggal diam. Kalau kita diamkan, maka program kita akan sulit untuk fokus membangun, akan sibuk untuk mengurus personal remeh remeh,” kata dia.

Lebih lanjut, Medy juga meminta Komisi I DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut.

“Oleh karena itu yang menjadi perhatian terutama Komisi I untuk mengundang, hearing. E, terutama mulai Camat, kemudian Kepala Dinas PMD dan Asisten. Dasar pengangkatan pemberhentian itu harus jelas,” ujar Lensun.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berpegang pada ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Kita kan sudah berulang-ulang kali mengatakan bahwa urusan politik sudah selesai. Yang harus dijalankan adalah ketentuan, mulai dari Perda nomor 2 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat, e, desa, itu yang dipakai. Nah supaya kita akan fokus membangun,” kata Lensun. (aah)

Exit mobile version