DPRD Boltim Turun Tangan, Polemik Gaji dan Aset Desa Buyat Akhirnya Tuntas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) turun tangan berhasil meredakan polemik internal yang sempat mengendap di Desa Buyat. Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (8/12/), Komisi I (satu) DPRD Boltim mempertemukan pemerintah desa dengan mantan aparat desa yang menuntut pembayaran gaji April–Mei 2025 yang hingga kini belum terbayar.

Rapat itu tidak sekadar membahas tunggakan hak mantan aparat desa. Dalam forum resmi tersebut, terungkap fakta lain yang selama ini memperkeruh situasi, yaitu sejumlah aset milik Desa Buyat, termasuk satu unit laptop, masih berada di tangan pihak pelapor.

Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho memimpin RDPU tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kotabunan, Sangadi Buyat, mantan Sekretaris Desa, serta para pelapor. Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun bersama sejumlah anggota dewan seperti Wahyudi Daumpung dan Abdul Kader Bachmid juga ikut mengawal jalannya rapat.

DPRD memilih pendekatan dialog terbuka, menempatkan kedua pihak duduk setara. Dari proses itu, forum menghasilkan kesepakatan tertulis yang memuat dua poin utama, yakni komitmen pembayaran gaji mantan aparat desa serta pengembalian aset desa.

Anggota DPRD, PMD, Camat Kotabunan dan pihak desa mengikuti jalannya RDPU untuk menyelesaikan sengketa hak gaji dan aset Desa Buyat.

“Ini pertemuan resmi. Tadi sudah disampaikan, baik Pak Sangadi maupun Pak Sekdes, bahwa hak itu akan dibayarkan. Prosesnya memang harus melengkapi administrasi, termasuk laporan kinerja. Tapi intinya, itu akan dibayarkan,” kata Wilken Rareho dalam rapat.

Di hadapan forum, Wilken juga meminta kejelasan sikap pihak pelapor terkait aset desa. Permintaan itu dijawab dengan kesediaan mengembalikan seluruh aset, yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Menurut Wilken, penyelesaian terbuka semacam ini penting agar konflik tidak terus membebani roda pemerintahan desa dan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak ingin kesepakatan berhenti sebagai dokumen formal semata.

“Kesepakatan ini harus dijalankan. Setelah rapat ini, harus segera di selesikan” ujarnya.

Kesepakatan Tertulis dan Komitmen Penyelesaian Masalah

Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun menekankan hal serupa. Ia meminta Sekretariat DPRD segera menyiapkan konsep administratif agar pembayaran hak mantan aparat desa tidak kembali tertunda.

Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun menekankan agar segera menyelesaikan hak mantan aparat desa.

“Segera buat konsepnya, dari Setwan, supaya pulang dari sini segera membereskan hak-hak orang. Kalau semua hak-hak sudah terbayarkan, saya kira aman semua,” kata Medy.

Medy juga mengingatkan semua pihak agar tidak memperpanjang polemik di ruang publik, terutama di media sosial. Menurut dia, konflik terbuka justru berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

“Tidak usah saling baku panas di media sosial. Membangun saja. Bantu ringankan Bupati, jangan bikin pusing dengan urusan yang tidak wajar,” ujarnya.

DPRD Boltim memastikan akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut, baik pembayaran gaji mantan aparat desa maupun pengembalian aset, agar persoalan di Desa Buyat benar-benar tuntas dan tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di daerah. (Adve)

Exit mobile version