Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 21 Agustus 2024, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dengan kehadiran Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.
Ir. Julius Jems Tuuk, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kebudayaan, menguraikan dasar hukum yang mendukung pembentukan perda ini. Beliau mengacu pada beberapa undang-undang seperti UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulut. Tuuk juga mengingatkan tentang instruksi lisan dari Gubernur pada tahun 2015 yang menjadi titik awal pembahasan Ranperda Kebudayaan.
Selama rapat, Tuuk menjelaskan bahwa Perda ini terdiri dari 24 bab dan 53 pasal, dan salah satu poin penting yang disoroti adalah sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tidak melaksanakan amanat dari Perda ini, yaitu pidana 6 bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah. “Harapan kami adalah agar 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara dapat melaksanakan perda ini dengan baik,” ujar Tuuk.
Lebih lanjut, Tuuk menguraikan bahwa Perda ini mengamanatkan penggunaan bahasa daerah mulai dari PAUD hingga SMA dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Selain itu, perda juga mengatur bahwa dalam satu minggu, harus ada satu hari di mana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sekolah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta menggunakan atribut kebudayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Tuuk mengingatkan pesan dari Presiden RI Pertama, Soekarno, tentang pentingnya Pancasila yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Kebudayaan, yang telah dimulai sejak Januari 2024 dan finalisasi pada Juni 2024.
Penutupan rapat diwarnai dengan rasa bangga dari Tuuk, yang telah menerima penghargaan Anggota DPRD Sulut terbaik sebanyak empat kali melalui FORWARD AWARD. Dengan penetapan perda ini, diharapkan akan ada peningkatan pemajuan kebudayaan yang substansial di wilayah Sulawesi Utara.