Dukung Pemilu 2024 dan Hadapi Era Single Identity Number, Dukcapil “Jemput Bola” Pencatatan NIK

Waktu.news | Direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak berbagai lembaga terkait, termasuk penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum maupun badan pengawas Pemilu untuk segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki nomor induk kependudukan.

Dirjen Dukcapil akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan jemput bola dalam rangka pembuatan identitas atau data kependudukan.

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen terus menjalankan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan urusan di kependudukan dan pencatatan sipil.

Bentuk komitmen itu salah satunya mendukung agenda nasional yakni menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengajak berbagai lembaga terkait penyelenggara Pemilu, Baik Komisi Pemilihan Umum maupun badan pengawas Pemilu agar segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki NIK. Hal ini termasuk komunitas masyarakat terpencil dan terluar yang belum terdata

Dirjen Dukcapil akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan jemput bola dalam rangka pembuatan identitas atau data kependudukan.

“Komitmen dan dukungan Dukcapil dalam rangka kita bersama sama membuat Pesta demokrasi ini bisa menjadi sebuah pesta yang menyenangkan dan yang membahagiakan masyarakat untuk memilih pemimpin di 5 tahun ke depan,” ungkap Zudan.

Mari kita bersama sama membangun aura positif. pesta demokrasi itu adalah pestanya bangsa Indonesia. Langkah langkah yang menggembirakan acara yang membuat semua orang bisa senang untuk memilih kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin kita 5 tahun ke depan,” harapnya.

Lebih lanjut zudan mengatakan Dukcapil telah menempuh berbagai langkah untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024.

Dalam proses kepemiluan. Posisi Dukcapil berada di hilir atau mengurus terkait pemberian identitas kependudukan. Data-data identitas yang ada di Dukcapil telah berdasarkan nama dan juga berdasarkan alamat.

Setelah terdata dengan baik maka hak hak sipil, hak hak politik dan hak hak ekonomi seseorang akan terlindungi.

Karena sekarang kita menuju era single identity number, satu penduduk, satu nik satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi Penduduk memiliki nik lebih dari satu. apabila ditemukan, maka penduduk diminta memilih data yang satunya di cleansing.

Bila penduduk memiliki 2 nik dan salah satunya sudah memiliki KTPL niknya itu, maka nik yang lain diblokir, digunakan nik yang ada di dalam KTPL inilah proses memberikan keabsahan data,” tegasnya. (rhp)

Analog Switch Off and Selamat Datang Era TV Digital

Exit mobile version