Tutuyan, WAKTU.news – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Hendra Tangel mengatakan fungsi Badan Usaha Milik Desa saat ini semakin kuat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, menjadikan fungsi lembaga itu lebih besar dari sebelumnya. Salah satunya, dapat membuka bidang usaha di sektor pertambangan.
“Kalau yang lalu, mereka tidak berbadan hukum, dan pengurusnya ini hanya menjalankan hasil musyawarah desa. Nah sekarang, BUMDes sudah resmi ditetapkan sebagai badan hukum,” kata Hendra Tangel, Selasa (28/6/2022), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, sore tadi.
Hendra mengungkapkan, Dinas PMD Boltim sedang menjalankan program sekolah BUMDes. Hal itu dilakukan guna mendorong upaya percepatan rekstrukturisasi kelembagaan, serta pendaftaran kembali BUMDes yang ada di seluruh desa.
Dasar dari pendaftaran itu, diatur jelas pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Jadi diatur ulang kelembagaannya, sesuai dengan PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes, kemudian di Permendes nomor 3 tahun 2021, tentang pendaftaran,” sebutnya.
Hendra juga menambahkan, saat ini ada beberapa BUMDes di Boltim yang telah mengajukan permohonan bidang usaha di sektor pertambangan.
“Mereka sudah bermohon, untuk pengelolaan tambang. Tapi kalau sudah masuk di teknis, itu kan sudah ranahnya lembaga lain,” tambahnya.
Diketahui, masing-masing BUMDes yang mengajukan permohonan untuk membuka bidang usaha pertambangan emas, diantaranya adalah BUMDes di Atoga Timur, Buyandi dan Tombolikat. (red)