Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan TNI-Polri pada Senin, 3 Juni 2024. Sedangkan, PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif akan menerima gaji ke-13 mereka pada bulan Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas.
Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis. “Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Mei 2024.
Jumlah gaji ke-13 untuk tahun 2024 ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara, hanya akan dibayarkan satu gaji ke-13 dengan nilai tertinggi. Sedangkan, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya. Pembayaran ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif, gaji ke-13 mereka akan mencakup lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini rincian komponen dari gaji ke-13:
- Gaji PokokGaji pokok tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2024:
- Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
- Golongan II:
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
- Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.000
- Golongan I:
- Tunjangan KeluargaTunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, diberikan hingga anak ketiga, sesuai PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan Pangan/MakanBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II menerima uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sementara untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan UmumTunjangan ini diberikan kepada PNS eselon I-IV.
- Tunjangan KinerjaTunjangan kinerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Besaran tunjangan kinerja berbeda antar K/L.
Dengan rincian ini, diharapkan para penerima gaji ke-13 dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak untuk kebutuhan mereka.
- Pecah! Gaji ASN dan PPPK 2024: Jokowi Umumkan Perubahan Revolusioner!
- Ini Besaran Tunjangan THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja