Gubernur Gusnar Ismail Gerakkan Seluruh OPD, Percepatan IPR Gorontalo Hasilkan 10 Kesepakatan Strategis

Satgas IPR Gorontalo rampungkan pertemuan krusial - 10 poin kesepakatan ditandatangani bersama demi kepastian hukum penambang rakyat

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah teknis untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gorontalo. Penguatan Satgas Percepatan Pembentukan IPR berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026, dan menghasilkan 10 kesepakatan strategis yang langsung ditandatangani bersama. Pertemuan ini membuktikan keseriusan Gubernur Gusnar dalam menuntaskan polemik IPR yang lama membelenggu masyarakat penambang Gorontalo. Seluruh OPD terkait hadir dan siap menindaklanjuti instruksi langsung dari gubernur.

Instruksi Langsung Gubernur Gusnar – OPD Teknis Diterjunkan Serentak

Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu selaku penanggung jawab kegiatan menegaskan instruksi gubernur bersifat langsung dan mengikat. “Gubernur Gusnar Ismail menginstruksikan kami untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan satgas percepatan IPR,” ujar Wardoyo di hadapan seluruh peserta. Gubernur menginginkan persoalan IPR Gorontalo segera tuntas agar rakyat bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Pernyataan ini menegaskan bahwa komitmen gubernur bukan sekadar retorika politik semata.

Pertemuan strategis ini menghadirkan jajaran OPD teknis lengkap tanpa terkecuali. Kepala Dinas ESDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP hadir bersama Tim Komunikasi Gubernur. Selain itu, perwakilan koperasi pertambangan, asosiasi penambang rakyat Indonesia, BEM se-Provinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, dan Pemuda Muhammadiyah turut serta. Kehadiran semua unsur ini mencerminkan pendekatan kolaboratif yang inklusif dalam menyelesaikan masalah IPR.

10 Kesepakatan Strategis IPR Gorontalo: Dari Regulasi hingga Penyelesaian Konflik

Pertemuan satgas menghasilkan sepuluh poin kesepakatan yang langsung ditandatangani bersama secara resmi. Pertama, mendorong Pemprov dan DPRD Gorontalo segera membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah termasuk IPERA. Kedua, Pemprov Gorontalo segera menerbitkan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi syarat administrasi. Ketiga, Pemprov wajib memfasilitasi pemenuhan dokumen IPR dan berkoordinasi dengan instansi teknis kabupaten demi percepatan penerbitan izin.

Keempat, Pemprov mendorong bupati memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM untuk pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM. Kelima, pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang tersusun sejak 2025 harus segera diterbitkan Menteri ESDM. Keenam, pemerintah kabupaten segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan melibatkan kelompok masyarakat secara aktif. Ketujuh, Pemprov menyediakan lokasi terintegrasi khusus untuk pengurusan seluruh persyaratan IPR demi kemudahan akses masyarakat.

Revisi Wilayah Tambang hingga Legalitas Emas  Agenda Besar yang Harus Segera Tuntas

Kedelapan, Pemprov Gorontalo mendesak Kementerian ESDM segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang diusulkan sejak tahun 2025. Kesembilan, Pemprov memfasilitasi penyelesaian polemik jual beli emas dengan mendorong BUMD, UMKM, dan koperasi memiliki legalitas perdagangan mineral logam. Kesepuluh, pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik antara PT Gorontalo Mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar. Kesepuluh poin ini mencakup spektrum persoalan IPR secara menyeluruh, dari hulu regulasi hingga hilir konflik lapangan.

Penandatanganan bersama antara OPD teknis dan seluruh peserta menutup pertemuan dengan komitmen nyata dan terukur. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya percepatan IPR Gorontalo yang selama bertahun-tahun mengalami kebuntuan. Masyarakat penambang rakyat kini menaruh harapan besar pada realisasi kesepuluh kesepakatan tersebut. Semua pihak sepakat bahwa kepastian hukum IPR adalah kunci kesejahteraan penambang rakyat Gorontalo.

Sumber
gorontaloprov
Exit mobile version