Gubernur Sulut Bentuk Gugus Tugas Inventarisasi Aset Daerah: Selamatkan Tanah hingga Kendaraan Pemprov

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan fokus besar pada penyelamatan aset milik Pemprov Sulut. Ia mengaktifkan Gugus Tugas Pembenahan Sistem dan Penelusuran Aset untuk menginventarisasi, menelusuri legalitas, dan mendigitalisasi data aset mulai dari tanah hingga kendaraan bermotor. Langkah ini menutup celah kelalaian, memperkuat kontrol, dan memastikan aset dipakai sesuai peruntukan.

“Saya sangat serius. Saya ingin aset-aset milik Pemprov Sulut terinventarisasi dengan rapi,” ujar Gubernur Yulius, Rabu (15/10/2025).

Dasar Hukum & Arah Kebijakan

SK Gubernur: Landasan yang Jelas

Mengapa Harus Sekarang?

“Aset-aset tersebut berupa tanah, kendaraan bermotor dan sebagainya. Ternyata kita lalai menjaganya,” tegas Yulius.

Ruang Lingkup Kerja Gugus Tugas

Empat Pilar Penataan Aset

Tabel Ikhtisar Aset & Tindakan

Kategori Aset Contoh Tindakan Utama Hasil yang Diharapkan
Tanah/Bangunan Lahan kantor, UPT, gudang Penetapan batas, sertifikasi Dokumen legal & peta digital
Kendaraan Bermotor Mobil dinas, motor operasional Audit fisik & dokumen Kartu kendali & status pemakaian
Peralatan/Inventaris Perabot, mesin, TIK Penomoran, barcode/QR Inventaris digital terbarui
Sarpras Layanan Publik Fasilitas umum daerah Verifikasi fungsi & kondisi Rencana pemeliharaan/penghapusan

Prinsip Tata Kelola: Transparansi, Akuntabilitas, Disiplin Anggaran

  • Transparansi: data dapat ditelusuri lintas OPD, mudah diaudit.

  • Akuntabilitas: tiap aset jelas penanggung jawab dan riwayat perawatannya.

  • Disiplin anggaran: belanja pemeliharaan berbasis data kebutuhan riil.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

  • Layanan publik lebih cepat karena aset tepat guna.

  • Pencegahan kerugian daerah melalui kontrol dan dokumentasi kuat.

  • Dasar perencanaan investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Tugas mereka yaitu melakukan identifikasi, penelusuran, legalisasi dan digitalisasi semua aset-aset Pemprov Sulut yang sangat berharga,” terang Gubernur Yulius.

Poin Penting

  • Tim aset terbentuk lewat SK No. 156/2025 (25 Mei 2025).

  • Fokus kerja: inventarisasi-legalisasi-digitalisasi.

  • Sasaran: tanah, bangunan, kendaraan, inventaris, sarpras.

  • Target akhir: aset tercatat rapi, aman, dan bermanfaat bagi publik.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1) Aset apa saja yang diinventarisasi?
Tanah/bangunan, kendaraan bermotor, peralatan/inventaris, serta sarpras layanan publik.

2) Apa tujuan digitalisasi aset?
Menciptakan database terintegrasi agar mudah ditelusuri, mencegah duplikasi, dan mempercepat pengambilan keputusan.

3) Bagaimana memastikan aset digunakan sesuai peruntukan?
Melalui penanggung jawab aset, pelaporan periodik, dan audit berdasarkan data digital.

4) Kapan hasil awal bisa terlihat?
Setelah fase pendataan dan verifikasi selesai; tim merilis laporan berkala berikut rekomendasi pemeliharaan atau penghapusan.

5) Apa dampaknya untuk masyarakat?
Aset tertata rapi → pelayanan publik efisien, potensi kerugian ditekan, dan pembangunan lebih tepat sasaran.

Langkah Gubernur Sulut membentuk gugus tugas aset menandai komitmen kuat pada tata kelola bersih dan efektif. Dukung upaya ini dengan kolaborasi antar-OPD, keterbukaan data, dan partisipasi warga melaporkan aset daerah yang terbengkalai. Mari kawal bersama agar seluruh aset Pemprov Sulut tercatat, terurus, dan memberi manfaat untuk masyarakat.

Exit mobile version