H-1 Natal, TKD ASN dan Siltap Perangkat Desa di Boltim Belum Cair, Apa Penyebabnya?

Menjelang hari Natal 2024, keresahan melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pasalnya, hingga H-1 Natal, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), perjalanan dinas (Perdis), dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa kabarnya belum juga cair.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa permasalahanya ini disebut-sebut ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap masalah tersebut. Ia membandingkan perlakuan berbeda pada saat Hari Raya Idul Fitri, di mana pencairan dana dilakukan sebelum akhir bulan Ramadhan.

“Saya sedikit memberi gambaran. Kalau Idul Fitri, walaupun belum habis bulannya (bulan puasa), uangnya mereka cairkan, iya kan. Nah, sekarang bagaimana cara mereka mencairkan, itu Keuangan yang tahu. Ini hari raya (Natal) tinggal dua hari lagi, terus masih menunggu PAD (Pendapatan Asli Daerah)? Nah, uang yang bisa dibijaki itu di mana? Sudah habis,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, ASN itu mengungkapkan bahwa pajak yang menjadi alasan sumber PAD untuk membayar seluruh TKD, Perdis ASN dan insentif perangkat desa, menurutnya tidak akan mampu.

“Pajak ini cuma bisa untuk membayar honor (gaji) aparat desa, tidak mampu membayar SKPD. Karena aparat desa saja banyak dan enam bulan. Ada yang enam bulan, ada yang sembilan bulan belum terbayar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dana PAD dari pajak di satu desa seringkali tidak mencukupi untuk memenuhi hak aparat desa.

“Nah, sekarang kalau cuma berharap uang pajak, pajak di satu desa berapa sih? Dan itu pun kadang tidak cukup membayar insentif aparat desa mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Boltim, Wiwik Kurnia, salah satu penyebab utama balik keterlambatan pencairan TKD, dan Perdis ASN adalah realisasi PAD yang tidak mencapai target.

“Pokoknya, intinya PAD kami tidak tercapai. Dari yang ditargetkan tidak tercapai. Nah, di dalam PAD itu belanjanya di situ ada Perdis, ada ATK, ada TKD kita, ada honor THL kita,” ujar Wiwik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/12/2024).

Wiwik menjelaskan, tidak tercapainya realisasi tersebut, sangat memengaruhi kemampuan daerah untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja, termasuk perjalanan dinas dan honorarium tenaga harian lepas. Dia pun mengungkapkan bahwa BPKPD terpaksa harus memprioritaskan pencairan yang dianggap paling mendesak.

“Saat ini, kami tinggal melihat mana yang paling penting itu yang kami prioritaskan untuk kami cairkan. Mana yang tidak terlalu penting, sama seperti sebagai contoh perjalanan dinas dalam daerah. Artinya kan kalau misalnya mereka sudah pergi, berarti kan sudah dilaksanakan. Kalau dalam daerah, ya kasi ini lah, supaya uang itu boleh di inikan untuk TKD,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain PAD yang tidak mencapai target, Wiwik juga mengungkapkan bahwa keterlambatan masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi turut memengaruhi kelancaran pembayaran TKD. Awalnya, kata dia, pemerintah daerah berharap DBH sekitar Rp4 miliar yang akan masuk.

“Tapi untuk TKD, sampai sekarang kami masih menunggu DBH (dana bagi hasil) provinsi. Tadinya mereka bilang kan akan masuk dari bulan maret, april, mei, juni, setelah itu katanya tinggal maret, april, mei. Sampai tadi malam, terkahir dibilang tinggal mungkin bulan maret. Tadinya kita berpotensi akan masuk empat miliar,” ungkap Wiwik.

“Nah, karena tadi malam mereka bilang sudah tinggal bulan maret, berarti tinggal 1 Miliar. Ketika dihitung-hitung saat ini, kalau misalkan dua-dua tidak masuk, soalnya sampai sekarang untuk yang bulan maret juga belum masuk di RKUD kami. Kalau tidak masuk dua-dua, kita masih minus dua miliar lebih untuk membayar TPP kita,” sambungnya.

Sementara itu, untuk pencairan Siltap perangkat desa, Wiwik mengatakan kendalanya masalah administrasi saja. Dia menyebut, prosesnya terhambat lantaran dokumen permintaan pencairan masuk saat dirinya sedang dinas luar.

“Untuk Siltap sedang berproses. Siltap ini sebenarnya mereka, apa ya, saya kan tidak mungkin cuma menunggu berkas mereka kan. Jadi saat mereka kasi masuk, saya lagi diperintahkan tugas luar, saya lagi ada rapat, lagi ada urusan lain. Jadi tertahan di situ,” paparnya.

Wiwik menambahkan, selain itu perangkat desa juga harus melengkapi persyaratan, seperti rekomendasi dari Inspektorat.

“Nah menunggu saya datang, mungkin dua hari begitu, sudah lewat, ulang lagi nge-draf. Makanya mereka itu yang harus mempercepat memasukan dokumen, karena saat memasukan ke kita, mereka juga harus minta rekomendasi dari inspektorat. Karena ada edaran sekda, untuk mencairkan itu harus mempersyaratkan telah menindaklanjuti inspektorat, BPK,” tambahnya.

Wiwik pun berharap semua desa bisa lebih cepat dalam mengurus dokumen dan mendukung upaya peningkatan PAD agar masalah serupa tidak terulang.

“Itu yang menyebabkan tertahan karena saat mereka memasukan saya TL. Sebelum saya TL tunggu-tunggu tidak ada yang memasukan dokumen. Begitu saya TL, baru di masukan,” tutupnya. (aah)

Exit mobile version