Waktu.news | Dalam Rapat Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Komisi II DPR RI, kamis 1 september 2021 membahas kasus-kasus pertanahan.
Hadi Tjahjanto mengatakan, semangat kami diingatkan oleh rakyat bahwa undang undang pokok agraria masih melekat di seluruh rakyat Indonesia dan kita juga menginginkan adanya undang undang pertahanan sehingga semua permasalahan pertahanan nanti Kementerian ATR/BPN yang akan mengeksekusi sehingga mudah untuk melaksanakan.
Sekarang permasalahan di lapangan, yang pertama adalah tugas yang diberikan oleh bapak presiden kepada saya adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Namun kendala di lapangan adalah kita tidak bisa melaksanakan pendaftaran.
Masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak juga bisa melaksanakan pendaftaran, masyarakat yang ada di wilayah wilayah yang memang belum bagian dari tugas kementerian ATR/BPN
Undang-undang pokok agraria tahun 60 pasal 19 memerintahkan bahwa seluruh tanah di seluruh wilayah, itu harus didaftar. Namun apakah ATR/BPN bisa mendaftar Tanah yang di wilayah kawasan hutan, jawabannya tidak. Kalau kita masuk maka akan bertabrakan dengan undang undang dan dipidanakan.
Selain itu Hadi Tjahjanto menyinggung soal RTRW. tidak seluruh wilayah ini sudah memiliki RTRW, permasalahannya adalah, masih belum ada kesepakatan antara KLHK Dengan agraria sehingga RTRW tidak bisa dikeluarkan.
Lanjutnya, Indonesia masih memiliki kurang lebih 100-200 RDTR. Rencana detail tata ruang yang targetnya adalah 2000 yang terjadi di lapangan adalah ketika investor masuk dan mendengar bahwa BKBM menyiapkan oss (online single submission) untuk izin lokasi, ketika dipencet belum ada.
Permasalahannya kenapa ? memang wilayah itu belum keluar RDTR, Karena RDTR akan mengatur semuanya. Apakah bisa untuk pabrik dengan warna kuning ataukah itu warna hijau untuk kawasan sawah dan ruang terbuka hijau.
Apabila investor yang akan segera menanamkan investasinya bisa?
Bisa, kami akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga untuk mengeluarkan KKBR. Dan KKBR bisa dikeluarkan oleh Menteri dan berkoneksi dengan pemerintah daerah.
“Untuk daerah yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan berusaha dan non-berusahanya bisa mengajukan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) lewat jalur persetujuan. Namun jika daerah yang sudah mempunyai RDTR, bisa langsung melalui jalur Konfirmasi KKPR
“Dengan adanya KKPR, maka Izin Lokasi sudah tergantikan karena KKPR memiliki dua fungsi: sebagai acuan pemanfaatan ruang (agar sesuai dengan KDB, KLB, tinggi bangunan, dst) dan acuan administrasi pertanahan (sebagai dasar penentuan hak-hak atas tanah, misal HGB, HGU, SHM, dst).
Banyak contoh yang sudah kita laksanakan karena investor ingin segera membangun namun belum masuk dalam RDTR,” jelasnya.
Selain juga Hadi Tjahjanto juga mengingatkan Kantor Pertanahan Kabupaten (Kantah) yang memiliki kelakuan kurang bagus yaitu minta uang dalam pengukuran pengukuran tanah, ada informasinya dan terbukti, akan saya proses.
Kantah yang kurang bagus dalam 3 hari saya ganti. Itu pun terus saya evaluasi kalau di lapangan tidak bisa bekerja, saya ganti karena saya menginginkan ini bisa melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Juga kepada Kantah, bahwa kadang-kadang tanah HGU yang dijadikan hak tanggungan itu, tidak dicek secara fisik di lapangan. apakah tanah itu memang Bebas dari masyarakat, posisi tanahnya, tanah untuk hak tanggungan di bank bisa langsung keluar dan saya juga minta supaya dicatat dengan baik. Kalau perlu tanah itu diinjak sebelum mengeluarkan hak tanggungan, jangan sampai tanah itu juga fisiknya tidak tahu, Kemudian posisinya di mana, luasnya berapa, Kantah langsung merilis bahwa itu bisa dijadikan hak tanggungan.
“Saya sampaikan kepada seluruh kantor dan kakanwil, saudara-saudara saya berikan tongkat itu adalah kehormatan dan rasa tanggung jawab bukan untuk menakuti rakyat, sehingga kalau ada tongkat paling tidak malu.
Seorang pemimpin di situ diberikan tanggung jawab dengan bentuk tongkat tapi tidak bisa melaksanakan tugas pokoknya maka akan saya ganti.
ATRBPN adalah institusi vertikal satu komando. Kalau pimpinannya bilang selesaikan sesuai dengan aturan berlaku, ikuti aturan berlaku tanpa harus dijabarkan dengan meminta tambahan uang dari subjek yang sedang mengurus permasalahan di lapangan, sehingga di lapangan nantinya tidak akan terjadi masalah masalah yang berarti.
Mantan Asisten II Ekonomi Pembangunan Praseno Hadi Dilantik Jadi Sekprov Sulut
Dan dalam waktu dekat kami sampaikan HGU-HGU akan saya disiplinkan, Sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang dilaporkan, melarikan Uang negara.
Sekali lagi saya akan melaksanakan dengan gaspol dengan dukungan dari komisi 2,” kuncinya. (rhp)