Hakim MK Arief Hidayat Pertanyakan Legal Standing Pemohon Sengketa Pilkada Boltim, Kuasa Hukum Sachrul-Rusmin Jawab Ini

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (Sachrul-Rusmin), selaku pemohon dalam sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Timur 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang panel 3 perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025) pagi.

Dalam sidang tersebut, Arief meminta kuasa hukum pemohon, Risky Dewi Ambarwati, untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kedudukan hukum yang digunakan dalam permohonan gugatan.

“Sakarang, berikutnya legal standing, diajukan pasangan calon nomor urut 2,” kata Arif kepada kuasa hukum Sachrul-Rusmin.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Risky Dewi singkat.

Arief kemudian menggali lebih lanjut terkait ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang mengatur ambang batas pengajuan sengketa hasil pemilihan.

“Kemudian, memenuhi nggak pasal 158?” tanya Arief.

“E, mohon izin Yang Mulia. E terkait dengan syarat ambang batas sebagaimana pasal 158 adalah,” jawab Risky Dewi.

“Tapi didalam permohonan tidak diuraikan ya?” tanya Arief lagi.

“Iya Yang Mulia,” jawab Risky Dewi.

Arief menyoroti hal tersebut dengan mempertanyakan perolehan suara dan selisih suara antara pemohon dan pasangan calon pemenang.

“Ini tadi ambang batasnya disembunyikan. Tidak. Perolehan suaranya, selisihnya berapa? Berapa persen saudara?” tanya Arief.

Risky Dewi kemudian menjelaskan bahwa selisih suara antara Sachrul-Rusmin dan pasangan pemenang adalah 2.688 suara atau sekitar lima persen.

“E sekitar lima persen yang mulia,” jawab Risky Dewi.

“Lima persen. Mestinya menurut undang-undang, 158 berapa persen?” tanya Arief lagi.

“Dua persen yang mulia,” jawab Risky Dewi.

Arief lalu menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 158, ambang batas yang dipersyaratkan adalah dua persen, sehingga perbedaan suara yang melebihi batas tersebut menjadi perhatian utamanya dalam persidangan ini.

“Dua persen. Melebihi ya,” kata Arief.

Diketahui, sidang ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (aah)

Exit mobile version