Waktu.news | Badan Pangan Nasional telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Artinya, harga beras resmi saat ini semakin mahal.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa peningkatan HET beras dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. “Sebelum penetapan, kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Selain itu, Arief juga menjelaskan bahwa penetapan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan, di mana pada saat yang sama, diterbitkan pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.
“Jadi, di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.
Penetapan HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, harga beras di tingkat produsen, pedagang, penggilingan, dan konsumen dapat terjaga dan terjadi keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. (rhp)
Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
- Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
HET beras medium Rp. 10.900/kg
HET Beras premium Rp. 13.900/kg. - Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan
HET beras medium Rp. 11.500/kg
HET beras premium Rp.14.400/kg - Zona 3: Maluku dan Papua
HET beras medium Rp. 11.800/kg
HET beras premium Rp. 14.800/kg
- Pemerintah Tetapkan HET Beras dan Gabah Berdasarkan Zonasi
- Bantuan sosial Beras Untuk KPM-PKH Kabupaten Bolmut tahun 2020