Waktu.news | Terkait dengan pengaduan masyarakat di kecamatan pinogaluman atas bantuan katinting yang peruntukannya tidak sesuai dengan daftar penerima, (baca: Bantuan DKP Bolmut Tak Tepat Sasaran, Salim Bin Abdullah: Ada “Tuyul” Disitu) maka pihak legislative melakukan gelar dengar pendapat, (baca: Soal Bantuan DKP, DPRD Bolmut Gelar Rapat Dengar Pendapat).
Rapat dengar pendapat dihadiri oleh pihak terundang yakni, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kehumasan Jacomina H.J Mamuaja, S.Pd, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. Djakaria Babay, S.Sos.,S.Mn, Sekretarid DKP, Dua Kepala Bidang dan Nelayan yang mengadukan serta Kepala Desa Buko Utara.
Setelah melalui RDP yang cukup alot akhirnya Komisi II DPRD Bolmut sebagai mitra kerja dari instansi terkait menyimpulkan beberapa hal yang diantaranya:
5 Point Hasil RDP Komisi II Dengan DKP Bolmut
- Melakukan peninjauan Kembali terhadap penerima bantuan,
- Perlu ada Klausula dalam surat keputusan,
- Surat Keputusan Sebagai Dasar Hukum Penerima Bantuan maka Harus Tertib Administrasi,
- Terkait penerima bantuan katinting 6,5 PK yang masuk dalam Surat Keputusan agar diserahterimakan, jangan Namanya ada di SK tapi tidak menerima,
- Meminta Memasukan data penerima bantuan mulai dari Tahun 2015-2020 (5 tahun)
Selain kesimpulan tersebut diatas, Wakil Ketua Komisi II, Drs Mulyadi Pamili, SH berharap agar rapat dengar pendapat hari ini bukan hanya menjadi sebuah “sandiwara”, di undang rapat, DPRD Bertanya Pemkab Menjawab,”harapnya.
Ditempat yang sama, Jacomina Mamuaja menyampaikan bahwa, Pihaknya menerima apa yang menjadi kesimpulan dari rapat dengar pendapat ini dan akan menindaklanjuti masalah tersebut.
“Setalah RDP ini, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada bupati sebagai pengambil keputusan, dan untuk beberapa penerima bantuan yang disoal itu, nanti dinas terkait juga akan melakukan peninjauan, pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana rekomendasi RDP hari ini, jelasnya.(rhp)