Tutuyan, WAKTU.news – Nasib nahas menimpa nasabah BRI Unit Kotabunan, Anuardin Mokodompit. Disaat ia ingin membayar lunas sisa hutangnya di BRI, surat hak atas tanah yang digunakan sebagai agunan atau jaminan kreditnya belum ditemukan.
Parahnya lagi, berulang kali ia mendatangi BRI Unit Kotabunan, namun jawaban yang selalu di terimanya dari para pegawai bank, masih dalam proses pencarian.
Hal itu diceritakan langsung oleh Anuardin Mokodompit kepada wartawan waktu.news, Rabu (31/8/2022), sore tadi.
Menurutnya, alasan BRI sungguh tidak masuk akal. Pasalnya, pencarian dokumen penting miliknya itu sudah menelan waktu hingga berminggu-minggu lamanya.
“Alasan mereka setiap hari itu, selalu dalam pencarian. Nah saya bolak balik Tutuyan Kotabunan ini kan anggaran, selain itu juga rugi waktu” ujar Anuardin Mokodompit.
Anuardin berharap pihak bank BRI benar profesional dalam menjalankan tugas, agar tidak menimbulkan spekulasi liar, jangan-jangan surat tanah miliknya telah hilang.
“Soalnya sertifikat tanah itu saya butuh, karena memang ada keperluan yang sangat penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Unit Kotabunan, I Putu Arya Wilantara ketika dikonfirmasi membernarkan dokumen atas nama Anuardin Mokodompit masih dalam pencarian, dan tidak mungkin hilang.
BRI Unit Kotabunan Umbar 208 Nama Nasabah
“Kalau untuk berkas yang belum ditemukan itu memang betul, masih dalam proses pencarian,” akunya.
I Putu Arya Wilantara menjelaskan, berhubung dokumen nasabah di BRI sangat banyak, ia juga telah menyarankan kepada Anuardin Mokodompit agar dapat membawa lampirkan tanda terima pencairan sewaktu pengajuan kredit awal.
Tanda terima tersebut menurut I Putu Arya Wilantara, sangat diperlukan guna mempermudah proses pencarian berkas penting milik nasabah.
“Nah, tanda terima itu yang kita minta supaya mempermudah dalam pencarian,” jelasnya.
Diketahui, Anuardin Mokodompit menjadi nasabah BRI sejak tahun 2005. Pada tahun 2012, ia sempat meminta tambahan kredit pinjaman pada bank yang sama, tetapi proses pencairannya tidak disetujui. (ahh)