Ini Penuturan Abdul Haris Bangko Soal Rekomendasi DPRD Bolmut Terhadap Dinas PMPTSP

Waktu.news | Belum lama ini dprd bolmut menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun 2021.

Dalam laporannya yang dibacakan oleh anggota komisi 1 Mardan Umar menerangkan bahwa ada 17 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan LKPJ Bupati, salah satunya adalah Dinas PMPTSP

Berikut ini rekomendasi DPRD Bolmut kepada Dinas PMPTSP

Ini Jawaban dari Kepala Dinas PMPTSP Abdul Haris Bangko, SH MM

Sampai saat ini pihaknya terus berupaya melakukan Langkah-langkah itu dengan melakukan sosialisasi terkait proses perizinan berusaha maupun non berusaha. karena saat ini menggunakan sistem OSS sehingga masyarakt bisa mengakses itu dimanapun dan kapanpun, asalkan memiliki jaringan 4G.

Juga kami terus melakukan pendampingan-pendampingan kepada masyarakat untuk menjaga agar tidak terjadi pertemuan antara pemohon dan pihak dinas karena prosenya melalui sistem online.

Dan untuk proses galian c atau mineral bukan logam berdasarkan UUD No 3 tahun 2022 tentang Minerba, kewanangan perizinannya ada di kementrian SDM dan saat ini telah keluar Perpres 55 tahun 2022 dimana kewenangannya itu sudah dikembalikan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jelas haris.

“Kami di pemerintah kota hanya memiliki kewenangan tata ruang dan rekomendasi wilayah. pihaknya terus berusaha melakukan pengawasan-pengawasan terhadap pertambangan logam khususnya galian C

dan kami terus berkominukasi dengan masyarakat, pelaku usaha maupun badan hukum yang melakukan proses itu,” tegas haris bangko.

Pada intinya, Dinas PMPTSP selalu mempermudah proses perizinan dan kami tidak pernah melakukan Langkah-langkah yang tidak pada kebutuhan masyarakat. Kami terus memberikan pelayanan prima, khususnya pelaku usaha

sampai hari ini hanya ada satu pelaku usaha yang memiliki izin operasional produksi galian C atau batuan non logam yang ada di binjeita,” pungkansya. (rhp)

Exit mobile version