Gorontalo | IPR tambang rakyat Gorontalo resmi terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Izin tersebut menjadi langkah awal legalisasi aktivitas tambang rakyat di Provinsi Gorontalo.
Izin Pertambangan Rakyat atau IPR itu terbit pada 22 Mei 2026. Koperasi tersebut mendapat hak pengelolaan wilayah tambang seluas 10 hektare.
Penerbitan izin ini menjadi hasil dari upaya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Ia mendorong agar penambang rakyat dapat bekerja secara legal, tertib, dan sesuai aturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, menyebut penerbitan IPR ini sebagai langkah maju. Terutama, bagi penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan emas.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit,” kata Sri Wahyuni, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menambahkan, penerbitan izin tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata pertambangan rakyat. Dengan legalitas yang jelas, penambang dapat bekerja dalam koridor hukum.
Koperasi Dapat Kelola 10 Hektare
Berdasarkan ketentuan, IPR untuk individu memberi hak kelola maksimal lima hektare. Sementara itu, koperasi dapat mengelola wilayah tambang hingga 10 hektare.
Karena itu, Koperasi Cahaya Dengilo memperoleh izin pengelolaan penuh atas wilayah yang dimohonkan. Skema koperasi juga dinilai lebih kuat untuk mengatur aktivitas penambangan rakyat.
Selain memberi kepastian hukum, IPR membantu pemerintah mengawasi kegiatan tambang. Pengawasan tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap langkah ini menjadi contoh bagi pelaku tambang lainnya. Terutama, bagi kelompok masyarakat yang ingin mengurus legalitas usaha pertambangan rakyat.
Sri Wahyuni mengimbau pelaku usaha pertambangan mengikuti tahapan yang telah ditempuh Koperasi Cahaya Dengilo. Menurutnya, koperasi tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pemohon lain.
“Jika ada yang ingin ditanyakan, boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” ujarnya.
Dua Tahapan Utama Pengurusan IPR
Sri Wahyuni menjelaskan, pengurusan IPR tambang rakyat Gorontalo membutuhkan dua tahapan utama. Tahap pertama yaitu pemenuhan persyaratan dasar.
Tahap kedua mencakup proses perizinan. Seluruh proses tersebut dilakukan secara online agar lebih mudah, transparan, dan terukur.
Dalam tahap persyaratan dasar, pemohon harus menyiapkan dokumen wilayah. Dokumen itu memuat luas wilayah yang dimohonkan berdasarkan titik koordinat.
Pemohon juga perlu menentukan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Selain itu, pemohon harus memenuhi kewajiban PNBP jika wilayah belum memiliki RDTR.
Setelah itu, pemohon perlu mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar izin lokasi.
PKKPR kemudian menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP untuk menerbitkan dokumen lingkungan. Jika lokasi berada di luar kawasan hutan, pemohon memerlukan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen Perizinan Harus Lengkap
Pada tahap proses perizinan, pelaku usaha harus memasukkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, KTP, dan NPWP.
Selain itu, pemohon perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal. Pemerintah desa setempat juga harus menerbitkan pernyataan domisili.
Pemohon wajib menyertakan luas wilayah pertambangan beserta koordinatnya. Dokumen PKKPR juga harus masuk dalam berkas perizinan.
Selanjutnya, pemohon perlu melengkapi PKPLH atau PPKH jika wilayah berada dalam kawasan hutan. Dokumen UKL/UPL juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses izin dapat berjalan lebih tertib. Pemerintah ingin memastikan tambang rakyat tidak hanya legal, tetapi juga bertanggung jawab.
Terbitnya IPR tambang rakyat Gorontalo untuk Koperasi Cahaya Dengilo menjadi contoh penting. Melalui langkah ini, pemerintah membuka jalan bagi pertambangan rakyat yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.
- Gubernur Gusnar Ismail Gerakkan Seluruh OPD, Percepatan IPR Gorontalo Hasilkan 10 Kesepakatan Strategis
- Kotak Pandora Tambang Rakyat: Antara Emas Disita dan Emas Digadaikan
