Manado – Jurnalis senior Jackson Metuak diduga menjadi korban penganiayaan oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa pemukulan terhadap wartawan tersebut terjadi di Jalan Bethesda, persis di depan kompleks Polda Sulut. Insiden mencuat sesaat setelah RM rampung menjalani pemeriksaan intensif penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut. RM sendiri tengah diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.
Alih-alih menunjukkan sikap kooperatif sebagai tokoh publik, RM justru diduga meluapkan emosinya kepada Jackson. Jurnalis berusia 65 tahun itu mencoba mengonfirmasi hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun, niat baik tersebut berbalas tindakan fisik yang tidak menyenangkan. Jackson Metuak yang telah malang melintang di dunia pers tak menyangka profesinya dihadang dengan kekerasan.
Korban Penganiayaan Sayangkan Hilangnya Etika Tokoh Publik
“Dia sempat memukul saya dua kali, sampai saya terjatuh,” ungkap Jackson dengan nada menyesal. Akibat tindakan tersebut, handphone miliknya terhempas ke lantai walau syukurnya tidak rusak parah. Selain itu, Jackson menyoroti ironi kejadian yang berlangsung di lokasi penegakan hukum. Baginya, yang paling menyayat bukanlah luka fisik melainkan hilangnya etika seorang tokoh publik.
“Seharusnya kalau tidak mau diwawancarai, tinggal bilang atau diam sambil berjalan,” tutur Jackson kecewa. Tindakan RM kini menjadi sorotan tajam mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM. Yang bersangkutan membawahi bidang Data, Informatika dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Perilaku intimidatif terhadap jurnalis dinilai mencoreng marwah lembaga keagamaan besar yang diwakilinya.
SPRI Sulut Dampingi Pelaporan ke SPKT Polda Sulut
Tak ingin membiarkan preseden buruk berlarut, Jackson langsung menghubungi Pengurus DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut. Organisasi tersebut menaungi profesi Jackson Metuak sebagai jurnalis senior di Sulawesi Utara. Kemudian, korban resmi melaporkan RM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut. Pelaporan tercatat pada Selasa, 28 April 2026 pukul 13.35 WITA.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Selanjutnya, kasus penganiayaan jurnalis ini kembali menjadi alarm bagi keselamatan pers di lapangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi profesi wartawan, kekerasan masih kerap terjadi. Oknum yang merasa terganggu dengan kerja jurnalistik sering menjadikan pewarta sebagai sasaran arogansi.
Publik Menanti Ketegasan Polda Sulut Tindak Lanjuti Laporan
Posisi RM yang tengah berurusan dengan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah memperburuk situasinya. Seharusnya, yang bersangkutan menunjukkan sikap dewasa di tengah proses hukum yang berjalan. Justru sebaliknya, RM diduga menambah beban masalah dengan tindak pidana baru berupa perbuatan tidak menyenangkan. Kini publik menanti ketegasan Polda Sulut menindaklanjuti laporan jurnalis senior tersebut.
Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat Sulawesi Utara saat ini. Apakah hukum akan tajam ke atas dalam menangani kasus penganiayaan jurnalis Jackson Metuak? Atau justru tumpul ketika berhadapan dengan oknum pejabat yang sedang bermasalah secara hukum? Komitmen aparat kepolisian akan menjadi tolok ukur perlindungan kebebasan pers di daerah ini.
- Kabar Heboh! Nicolas Jackson Lolos Tes Medis dan Siap Merapat ke Chelsea dengan Transfer 574 Miliar
- Rio Dondokambey Diperiksa Tipidkor Polda Sulut: Fakta dan Proses Penyelidikan
