Waktu.news | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan kembali membuka seleksi untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kusus Pilkada serentak 2024.
Hal itu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut jadwal rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada 17 April – 5 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rusmin Mamonto mengatakan, perekrutan PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada serentak tahun 2024 baru sebatas jadwal tahapan pembentukannya.
“Jadwalnya sudah ada, yakni 17 April sampai 5 November. Tapi untuk mekanisme perekrutannya yang belum ada. Tentunya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ujar Rusmin Mamonto, Kamis (1/2/2024).
Rusmin juga mengatakan, merujuk pada PKPU 2 tahun 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS khusus Pilkada kemungkinan besar memang akan dilakukan perekrutan baru.
“Kemungkinan besar akan direkrut lagi, mengingat masa kerja PPK dan PPS Pemilu berakhir di tanggal 4 April 2024 dan KPPS Pemilu berakhir pada tanggal 23 Februari di bulan ini. Namun, lagi-lagi kami tetap menunggu Juknis dari KPU RI,” katanya.
Diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas badan ad-hoc di bawah naungan KPU.
Badan ad-hoc ini merupakan petugas penyelenggara Pemilu atau Pilkada di tingkat Kecamatan, Desa dan TPS. (aah)