Waktu.news | Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara mengelar Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2022 di lapangan apel Kembar Boroko 1/3-2022
Apel Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH.S.I.K. Ketika memimpin Apel ia menyampaikan bahwa Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 (Empat Belas) hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
“Operasi ini bersifat ciptakondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, patuh, dan disiplin dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19” jelasnya
Kapolres Bolmut menjelaskan kegiatan operasi Keselamatan Samrat 2022 ini lebih mengedepankan tindakan preventif dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan himbauan agar dapat menimbulkan kesadaran pengguna jalan untuk disiplin serta taat terhadap aturan dalam berlalu lintas. Kemudian selalu berpedoman kepada protokol kesehatan yang berlaku.
Ia bilang, hal ini merupakan bentuk nyata bahwa negara berupaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Disamping melaksanakan kegiatan dalam upaya prefentif dan persuasif.
Untuk itu, Kapolres menjelaskan bahwa pada operasi Kepolisian bidang Lalu Lintas kali ini, ada tiga sasaran tematik yang menjadi target Operasi Korlantas Polri yaitu:
Pertama, berkaitan dengan masih mewabahnya Covid-19.Tentunya sudah banyak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, dan saat ini dipedomani kembali aturan-aturan prokes yang pernah diterapkan. Selanjutnya ialah dengan terus menggalakkan edukasi Vaksinasi terutama vaksinasi tahap 3 (Booster).
Kemudian ada juga anjuran vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dan Lansia, dengan harapan terciptanya kondisi kesehatan masyarakat yang lebih baik serta terpeliharanya stabilitas ekonomi demi kelangsungan pembangunan nasional guna terwujudnya kesejahteraan bangsa.
Kedua, menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif dengan cara sinergitas instansi terkait, forum komunikasi Lalulintas untuk mengatasi hambatan dan permasalahan tentang potensi fatalitas korban Laka Lantas maupun revitalisasi manajemen tranpostasi lalu lintas angkutan jalan demi melancaran Lalu Lintas menjelang pada saat dan pasca perayaan hari Raya Idul Fitri.
Ketiga, Pelanggaran Odol (Over Dimensi dan Over Loading) adalah kendaraan angkutaan barang yang tidak sesuai ketentuan jenis angkutan melebihi dimensi/ruang angkutan atau kelebihan beban angkutan. Dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran ini sangat membahayakan antara lain, berpotensi menimbulkan fatalitas korban laka lantas, kerusakan sarpras jalan dan mengganggu kelancaran arus Lalu Lintas, serta penertiban modifikasi kendaraan hingga terjadi perubahan type dan menyebabkan lelanggaran Odol. Hal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan atau tindak pidana yang melanggar Pasal 277 UU No 22 Thn 2009 ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp. 24.000.000.-
Disamping itu,Peran dari instansi terkait yang membidangi transportasi lalu lintas dan angkutan jalan sangat berpengaruh bagi tercapainya target dan tujuan operasi. Oleh sebab itu, selalu dilakukan koordinasi dan kerjasama dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan selalu berinovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Hal ini dilakukan dengan mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum pernah melakukan vaksinasi, termasuk vaksinasi dosis 2 dan 3 secara humanis dan profesional, agar dapat mengikuti program vaksinasi tepat waktu karena masih tingginya penyebaran Covid-19 Varian Omicron” pungkasnya
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kapolres Bolmut berpesan kepada seluruh jajaran pelaksana operasi agar meniatkan semata-mata untuk memperoleh amal kebaikan dari Tuhan YME.
Kemudian tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang ada.
“Hindari tindakan menyimpang, jaga nama baik institusi sehingga tidak mencederai tujuan dari Operasi” pesannyav