Waktu.news | Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2022, Pemerintah menerapkan pembayaran dan belanja daerah dengan program KKPD (kartu kredit pemerintah daerah).
Penggunaan KKPD salah satunya untuk mengatasi kesulitan dalam membayar pembelanjaan terhadap UMKM
KKPD adalah kartu kredit yang digunakan untuk dapat melakukan belanja daerah yang dibebankan pada APBD namun kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu.
Selain itu juga satker juga berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran dengan waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Dir Pelaksana dan Pertanggungjawabab DItjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengungkapkan, penggunaaan KPPP ini untuk mengatasi kesulitan pelaku UMKM dalam rangka bermitra dengan pemerintah daerah karena selama ini sering terjadi keterlambatan dalam pembayaran, sehingga dapat mempercepat penggunaan produk dalam negeri.
Mengatasi kesulitasn UMKM, karena selama ini ada kesan lambat dalam pembayaran, UMKM ini kan terbatas modalnya, sehingga kalau tertunda pembayaran atau tidak cepat dibayar maka dia tidak bisa meneruskan usahanya atau merugi,” tegas Horas Panjaitan.
Keren! Kartu Kredit Pemerintah Jawab Cash Flow Pelaku UMK
Untuk diketahui, Pemegang KKPD pejabat atau pegawai yang berstatus PNSD. penggunakaan KKPD memperhatikan berbagai prinsip diantaranya fleksibelitas, efektifitas, efisensi, keamanan dan akuntabilitas. (rhp)