Kebijakan Baru Pajak Air Tanah: Pemkab Bolmut Dorong Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan

Subjek dan Wajib Pajak PAT: Siapa Saja yang Terdampak Aturan Ini?

Boroko, 10 November 2024 | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/262 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini mulai diterapkan secara resmi.

Pengertian dan Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada pengecualian khusus untuk sektor yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat seperti rumah tangga, kegiatan pertanian, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan kegiatan pemerintahan.

Nilai PAT dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang mencerminkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber air sesuai dengan harga pasar lokal.

Ketentuan Penting dalam Kebijakan PAT

  1. Tarif Pajak: Besaran tarif pajak PAT ditetapkan sebesar 10% dari NPAT.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Subjek pajak meliputi individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah, sementara wajib pajak adalah mereka yang secara langsung melakukan pengambilan air tanah.
  3. Dasar Penghitungan: Nilai NPAT dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti volume air, lokasi pengambilan, dan tingkat konsumsi.

Instruksi Sosialisasi

Para camat, sangadi, dan lurah diinstruksikan untuk aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak PAT. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pajak serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Manfaat Pajak Air Tanah

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
  2. Mendorong pengelolaan sumber daya air secara bijak dan berkelanjutan.
  3. Memastikan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan ini. Dengan pengelolaan yang baik, air tanah sebagai sumber daya vital dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.

Exit mobile version