Kejari Tomohon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejaksaan Negeri Tomohon menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Pada Selasa, 30 September 2025, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah terkait pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024. Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.

Siapa yang Ditahan?

Dua orang yang ditahan yaitu:

  1. V.G. – Bendahara Pengeluaran Pembantu
  2. V..M. – Koordinator Sekretariat

Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon 2024 pada Bawaslu Kota Tomohon.

Dasar Hukum Penetapan & Penahanan

Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan merujuk pada:

Roring menambahkan, hingga kini 12 saksi telah diperiksa dari unsur Bawaslu Tomohon dan Pemkot.

Nilai Kerugian & Sumber Anggaran

Data tersebut memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap penahanan terhadap para tersangka.

Sikap Kejaksaan: Profesional, Transparan, Tuntas

Kepala Kejari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegasan ini menandai keseriusan lembaga dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Dengan penahanan resmi dan pemeriksaan saksi berkelanjutan, Kejari Tomohon tahan dua tersangka korupsi dana hibah menjadi sinyal tegas bahwa praktik penyalahgunaan anggaran pemilu tidak akan ditoleransi. Publik menanti proses hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Exit mobile version